Recent comments

  • Breaking News

    59 Napi Beragama Islam di Rutan Putussibau Dapat Remisi hingga Dua Bulan

    Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Rio M Sitorus, saat menyerahkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada Narapidana di Rutan setempat.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebanyak 59 orang Narapidana (Napi) yang beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

    Dari 59 orang Napi tersebut, 14 orang diantaranya mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 34 orang mendapatkan remisi satu bulan, 10 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan satu orang mendapatkan remisi dua bulan.

    Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Rio M Sitorus, menyatakan, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana syarat tersebut diantaranya berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir serta mengikuti program pembinaan dan juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

    "Usai pelaksanaan shalat Idul Fitri, langsung dilanjutkan dengan acara penyerahan remisi kepada warga binaan, yang dilakukan oleh saya sendiri selaku kepala Rutan," ujar Rio kepada Wartawan, Kamis (13/5).

    Pada acara tersebut, Rio membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Republik Indonesia (RI).

    Dalam sambutan tersebut, MenkumHAM berpesan, agar saling memaafkan kesalahan masing-masing dan harus bisa melupakan kesalahan orang lain serta mengingat kebaikan orang lain yang dilakukan terhadap kita. 

    "MenkumHAM juga berpesan agar selalu melakukan refleksi dan perenungan terhadap apa yang kita perbuat. Jika terlanjur melakukan kesalahan, maka segeralah kembali ke jalan yang benar dan betobat, untuk tidak mengulanginya lagi," paparnya.

    Dikatakannya, keberadaan warga binaan pemasyarakatan di Lapas maupun Rutan, tidak terlepas dari ketentuan Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan disikapi sebagai suatu sarana untuk intropeksi diri.

    "Terkait remisi, warga binaan supaya memahami, bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian selama menjalani pembinaan di Lapas atau di Rutan," ungkapnya.

    Diakhir sambutannya, MenkumHAM mengingatkan kepada para narapidana, agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan bebudi luhur.

    Adapun terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Putussibau kali ini, Rio mengatakan, bahwa tidak mendatangkan penceramah dari luar, karena sebagai upaya pencegahan COVID-19. Namun, pihaknya memberdayakan petugas dan warga binaan sebagai Imam, Khatib dan Bilal.

    "Shalat Idul Fitri dilaksanakan di Masjid At-Taubah Rutan Putussibau, yang diikuti oleh petugas dan warga binaan," terang Rio.

    Lebih lanjut Rio mengatakan, untuk pelayanan kunjungan dalam rangka hari raya Idul Fitri, masih tetap dilakukan secara virtual melalui Video Call (VC), dimana warga binaan dapat bersilahturahmi dengan keluarga dan kerabat di masa Pandemi COVID-19 seperti saat ini.

    "Rutan Kelas IIB Putussibau juga tetap membuka kesempatan menerima titipan barang maupun makanan dari keluarga yang ditujukan kepada warga binaan sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri," pungkas Rio M Sitorus. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad