Recent comments

  • Breaking News

    Berkaitan Erat, Karolin Minta Kades Lincah Tangani Program PTSL

    Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dalam acara sosialisasi Program Strategis Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia.
    LANDAK, Uncak.com - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa membuka secara langsung acara sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, dengan Narasumber Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, bertempat di Aula Hotel Dangau Landak, Selasa (25/5/21).

    Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis bersama Bupati Landak, dalam acara sosialisasi Program Strategis Kementrian ATR/BPN RI.
    Hadir dalam acara tersebut, diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Antara Lembaga Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN, Gubernur Kalbar diwakili Asisten III Setda Provinsi Kalbar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Landak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kepala Dinas/Badan/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan puluhan peserta.

    Sosialisasi tersebut menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketat, dimana seluruh peserta dalam sosialisasi tersebut terlebih dahulu di-SWAB Antigen.

    Pada kesempatan itu, Karolin menyatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat erat kaitannya dengan Kepala Desa. Karena kata Dia, program tersebut langsung diarahkan di tingkat desa.

    "Program PTSL yang dulunya disebut Prona yang hanya beberapa titik/spot-spot di dalam satu Desa dan yang sekarang Program PTSL ini mencakup wilayah satu Desa. Jadi, kalau Kadesnya tidak kooperatif, tidak lincah untuk menangani atau menjalankan program PTSL ini, maka akan mengakibatkan program ini tidak akan berjalan dengan lancar. Program ini juga berkaitan dengan para petani dan pekebun. Baik itu petani dan pekebun mandiri maupun yang berhubungan dengan perusahaan," jelas Karolin, dalam kata sambutannya.

    Dikatakannya lebih lanjut, sebagai daerah agraris, sangat membutuhkan berbagai program-program pemerintah bidang pertanahan. Oleh karena itu, kegiatan tersebut merupakan program-program dari pemerintah yang sangat baik, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik pula oleh masyarakat.

    "Jangan nanti sudah ada konflik baru ribut, saat ini negara sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kita bisa mengamankan aset-aset masyarakat. Kepemilikan tanah merupakan salah satu hal yang sangat penting dan itu merupakan hal yang sangat fundamental dan kita bersyukur di Republik Indonesia ini pemerintah memiliki kebijakan politik yang sangat berpihak kepada masyarakat dan dibuktikan dengan program-program yang saat ini disampaikan oleh BPN," ungkap Karolin.

    Menurut Karolin, tanah sebagai salah satu aset yang sangat penting bagi masyarakat, oleh karena itu harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.

    "Kementrian ATR/BPN melalui kantor Pertanahan Kabupaten Landak memiliki berbagai program yang nanti akan dijelaskan secara detail yakni, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pensertifikatan tanah intansi pemerintah, retribusi tanah dan konsolidasi tanah," tuturnya.

    Karolin memaparkan, di Kabupaten Landak sendiri, sudah banyak daerah yang mendapatkan program PTSL dan juga ada beberapa daerah yang mendapatkan program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hutan lindung, untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani sudah dikeluarkan.

    "Terimakasih kepada Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Bapak Cornelis yang sangat memberikan perhatiannya di Kabupaten Landak ini, dimana beberapa wilayah di Kabupaten Landak untuk hutan lindung daerah perkampungannya sudah dikeluarkan, tetapi yang belum dikeluarkan juga masih banyak, faktanya merupakan kampung dan desanya mendapatkan nomor registrasi di Kementrian Dalam Negeri, tetapi wilayahnya adalah hutan lindung sehingga tidak bisa disertifikatkan. Inilah yang menjadi persoalan kita di Kabupaten Landak, hal ini bisa kita urus, karena sudah ada buktinya, tapi memang hal ini bukan persoalan yang gampang dan mudah namun memerlukan waktu," papar Karolin.

    Tidak lupa, Karolin menjelaskan, di Kabupaten Landak, peran komunitas adat masih memegang peranan yang sangat penting dan masih diakui oleh sebagian besar masyarakatnya.

    "Kami mohon dukungannya terus-menerus berkaitan dengan pengusulan tanah adat dan kami telah mendapatkan SK Mentri Lingkungan Hidup terkait beberapa tanah adat yang telah kami usulkan, namun masih ada beberapa usulan kami juga yang masih belum mendapatkan respon dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga nanti pada ahirnya akan melibatkan BPN," pungkas Karolin. [MC/Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad