Raperda Disetujui, Bupati Darwis Akan Segera Buat Perbup
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis (tengah). |
Ketiga Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda tentang pembangunan industri, Raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, serta Raperda bela beli produk Bengkayang.
Dalam Pembahasannya, ketiga Raperda tersebut dibagi menjadi tiga Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus tentang pembangunan industri (1), Pansus tentang pemberian nama jalan dan sarana umum (II) dan Paasus tentang bela beli produk Bengkayang (III).
Juru bicara Pansus 1, Debit, SH dalam laporannya, menyatakan bahwa telah menghasilkan kesepakatan dan menyetujui Reperda tentang pembangunan industri menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian pula juru Bicara Pansus II, Riyadi, S.IP, menyatakan bahwa menyetujui dan menyepakati agar Raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum bisa menjadi Perda.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Pansus III, Sarina, S.Pd, menyatakan setuju bahwa Raperda tentang bela beli produksi Bengkayang menjadi Perda.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan, akan segera menyusun (membuat) Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksanaan Perda setelah disetujui.
"Seluruh produk hukum Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bengkayang akan segera disebarluaskan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Media Massa dan sarana lainnya agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang," ujar Darwis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus, yang juga selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang, mengatakan, hasil Pansus tiga Raperda Inisiatif DPRD tersebut disetujui.
Oleh karena itu, Fransiskus mendorong agar Bupati Bengkayang segera membuat Peraturan Bupati, untuk pelaksanaannya.
Penulis : Rendi/Kr
Editor/Publikasi: Noto Sujarwoto
Tidak ada komentar