Suku Dayak Punan Hovongan dan Punan Uheng Kereho Terima SK Bupati Kapuas Hulu Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Punan Hovongan. |
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Punan Uheng Kereho. |
Sedangkan penyerahan yang kedua dilaksanakan di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Putussibau Selatan pada tanggal 21 Mei 2021.
Dikatakan Bupati, akses transportasi untuk menuju ke tempat tersebut, cukup jauh dan memakan waktu lama serta dengan biaya yang cukup besar.
"Kegiatan ini hanya dijadikan satu saja yakni penyerahan SK Bupati sehubungan dengan akses transportasi yang hanya bisa ditempuh melalui jalur sungai dan memakan biaya yang sangat besar. Jadi, kami putuskan kegiatan diadakan di dua Desa agar tidak membebani masyarakat," katanya.
Menurut Bupati, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tersebut merupakan bentuk nyata mewujudkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan juga Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Atas dasar aturan tersebutlah kita bisa mengeluarkan keputusan masyarakat hukum adat, dimana melalui keputusan ini juga menjadi dasar bagi panitia dalam menerima dan memproses permohonan dari masyarakat yang mengajukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," tuturnya.
Pada kesempatan itu Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat hukum adat suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho serta para pihak yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan mayarakat hukum adat Kabupaten Kapuas Hulu dan juga para pemerhati/pegiat lingkungan hidup atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya melestarikan lingkungan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengucapkan selamat atas keinginan besar dan cita-cita masyarakat suku Dayak Punan Hovongan dan suku Dayak Uheng Kereho karena telah mendapatkan pengakuan hutan adat," terangnya.
Selaku Pemerintah Daerah, lanjut Bupati, pihaknya akan memberikan dukungan rekomendasi Bupati Kapuas Hulu Nomor 522.7/1047/SETDA/TL-B, tertanggal 30 April 2021 tentang rekomendasi kepada masyarakat hukum adat Suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho, untuk mengajukan pengakuan hutan adat kepada Pemerintah Pusat melalui Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Semoga pengakuan hutan adat Suku Dayak Punan Hovongan dan suku Dayak Uheng Kereho dari Pemerintah Pusat ini segera terwujud," ungkapnya.
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, Antonius Thambun, Budiarjo, Aweng, Fabianus Kasim, serta beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. [Hms/Noto]
Tidak ada komentar