Tiga Hari Dirawat di RSUD Putussibau Idap Hipertensi, Samsudin Akhirnya Tutup Usia
Orang meninggal dunia//Foto: Ilustrasi. |
Kepala Rutan Klas IIB Putussibau, Rio M Sitorus, menyatakan, Nara Pidana (Napi) yang meninggal tersebut merupakan Nara Pidana kasus Narkotika.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi)," ujar Rio, dihubungi, Senin (24/5/2021).
Dijelaskan Rio, pada Hari Jumat (21/5/2021) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan sempat mengalami keluhan pusing.
"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke klinik Rutan dan diperiksa tekanan darahnya, dengan hasil 220 sehingga langsung dirujuk ke RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," jelas Rio.
Lebih lanjut Rio mengatakan, pada saat yang bersangkutan berada di rumah sakit, petugas Rutan Putussibau menghubungi pihak keluarga.
"Pihak keluarga yang bersangkutan pun datang mengunjungi langsung ke Rumah Sakit setelah dihubungi," papar Rio
Setelah tiga hari dirawat di Rumah Sakit, lanjut Rio, pada hari Minggu (23/5/2021), yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.
"Yang bersangkutan melanggar perkara UU RI No.35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika, dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan. Kami turut berdukacita atas meninggalnya yang bersangkutan," ungkap Rio. [Noto]
Tidak ada komentar