Kejari Kapuas Hulu Lelang Sejumlah Barang Rampasan Negara, Nilainya Cukup Fantastis
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Kapuas Hulu, Budi Murwanto, SH. |
Lelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi: di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dengan dilaksanakannya lelang barang rampasan negara tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga tidak terjadi penunggakan dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Edy Sumarman, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Kapuas Hulu, Budi Murwanto, SH, Rabu (23/6/2021).
Dijelaskan Budi, selain sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya kegiatan lelang barang rampasan negara oleh Kejaksaa Negeri Kapuas Hulu melalui KPKNL Pontianak tersebut, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara.
"Uang hasil lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.085.016.912,00 (satu milyar delapan puluh lima juta enam belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah) ini, telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Budi.
Editor dan Publikasi: Noto Sujarwoto
Tidak ada komentar