Ketua DPRD Kapuas Hulu Pimpin Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda Eksekutif
Selain itu, hadir pula Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Lembaga Perbankan, Pimpinan BUMN, BUMD, Kepala Badan, Kepala Bagian, serta undangan lainnya.
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi.
Dikatakan Kuswandi, 26 dari 30 jumlah DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Kuswandi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah mempunyai tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan keputusan urusan pemerintahan di daerah serta memiliki kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
"Dalam melaksanakan tugas, Kepala Daerah berwenang, diantaranya mengajukan rancangan peraturan daerah, dimana Kepala Daerah diberikan kewenangan yang cukup luas dalam menjalankan roda pemerintahan, guna memberikan pelayanan, peningkatan dan kesejahteraan masyarakat, dengan selalu memperhatikan kepentingan serta aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," ujar Kuswandi.
Selain itu, lanjut Kuswandi, Peraturan Daerah yang dibuat, juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dan optimal bagi peningkatan taraf hidup masyarakat di berbagai aspek kehidupan, serta mampu mengakomodir segala kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dalam pidato pengantarnya terhadap 4 Raperda Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 tersebut, menyatakan, Raperda yang pertama yang akan dibahas (diajukan) yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018.
Kedua, Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas.
Ketiga, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang penyertaan modal pada PD Uncak Kapuas.
Keempat, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati menyatakan, pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah pada umumnya.
"Pemerintah mendirikan BUMD dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, juga untuk memperoleh laba atau keuntungan," ungkap Bupati. [Noto]
Tidak ada komentar