Kejari Kapuas Hulu Akan Tindaklanjuti Program Ubi Kayu di Suka Maju
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Eddy Sumarman menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti program ubi kayu Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2017 di Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah.
"Kami sendiri tidak tahu masalah program penanaman ubi ini. Tentunya kita akan tindaklanjuti dilapangan masalah ini," katanya, saat konperensi pers di acara HUT Adhiaksa ke-61 kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/7/2021).
Sementara itu Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Kalbar menyampaikan kepada sejumlah wartawan, apa yang disampaikan Ketua Gapoktan ini dapat menjadi pintu masuk kepolisian maupun jaksa di Kapuas Hulu melakukan penyelidikan.
"Kontruksi hukumnya begitu sederhana, dimana ada perbedaan volume atau luas bantuan perkebunan ubi kayu antara Gapoktan dengan Dinas Pertanian Kapuas Hulu. Di mana menurut Gapoktan luas bantuan perkebunan ubi kayu seluas 30 hektar lebih, sementara Dinas Pertanian mengatakan 70 hektar," jelasnya.
Herman Hofi mengatakan, sebenarnya setiap tahun anggaran secara rutin Pemda selalu diperiksa oleh BPK. Tentu saja cerita bantuan perkebunan ubi kayu yang katanya 70 hektar dengan anggaran Rp4 miliar yang merupakan bagian dari APBD kapuas hulu tentu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
"Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pasti sudah sesuai. Jawabannya belum tentu benar. Selama pemeriksaan itu hanya bersifat administratif. BPK paling hanya melakukan uji petik terhadap APBD tersebut," ujarnya.
Lanjut Herman Hofi, dengan begitu apakah ada kesesuaian antara administrasi dengan substansinya dari program perkebunan ubi itu?.
Foto (ilustrasi): Ubi Kayu. |
"Gonjang-ganjing perbedaan program tanam ubi ini perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum," ucapnya.
Herman Hofi menegaskan, seharusnya penegak hukum tidak perlu menunggu ada laporan baru bertindak, sebab masalah ini bukan delik aduan. Namun delik umum menyangkut dugaan penyimpangan APBD. Namun asas Presumtion of Enocien harus dikedepankan.
Dirinya pun berharap, kejaksaan atau kepolisian di Kapuas Hulu untuk segera membentuk tim investigasi dan meminta pada BPK untuk melakukan pemeriksaan khusus atas perbedaan pendapat luasan tersebut serta hal lainnya berkaitan dengan program itu.
"Hasil pemeriksaan BPK menjadi pintu masuk untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," tegasnya.
Berkaitan dengan inspketorat sendiri, seharusnya inspektorat sebagai Erly Warning System lebih jeli dan lebih transparan, sepertinya inspektorat sebagai lembaga pengawas internal tidak berfungsi dengan baik, tuturnya.
"Kalau situasinya seperti ini tidak bisa menggunakan data inspektorat sebagai pengawas internal. Maka perlu menggunakan data dari luar yakni BPK sebagai lembaga negara yg ditugasi untuk hal-hal seperti ini," ujarnya.
Dalam hal ini sambungnya, aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian harus lebih proaktif agar tidak jadi polemik di masyarakat.
Perlu diketahui pada tahun 2016-2017 Dinas Pertanian Kapuas Hulu ada program tanam ubi sebanyak 500.000 stek dengan luas lahan 70 hektare dengan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp4 miliar. (Amr)
Tidak ada komentar