Lakukan Asusila Berat di Sekolah, Akhirnya Oknum Guru SD di Pecat dan di Hukum 10 Tahun
Foto: Ilustrasi. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Tahun 2021 ini Pemkab Kapuas Hulu mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap seorang oknum guru Sekolah Dasar di Kapuas Hulu yang melakukan pelanggaran berat.
Langkah itu dilakukan karena oknum guru tersebut terbukti secara hukum melakukan rudapaksa terhadap siswanya.
"Tahun ini kita ada memberhentikan seorang oknum guru SD karena melanggar disiplin berat," kata Joni Rajikin Kabid Ketenagaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu saat ditemui diruangannya, Senin (9/8/2021).
Joni menyampaikan, oknum guru SD tersebut dipecat karena melakukan asusila terhadap siswanya saat proses belajar mengajar berjalan.
"Oknum guru tersebut kini menjalani hukuman selama 10 tahun," ucapnya.
Atas kejadian ini kata Joni, dirinya merasa sangat prihatin terhadap kejadian tersebut, apalagi dilakukan oleh seorang guru terhadap siswanya.
"Guru itu adalah panutan yang harus menjaga dan mengayomi anak muridnya. Bukan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji," ujarnya.
Namun kata Joni, tidak semua guru berprilaku tidak senonoh kepada siswanya, karena ini hanyalah dilakukan oleh oknum saja. Namun dirinya tetap mengingatkan kepada orang tua agar dapat kontrol anak - anaknya.
"Sebagai orang tua kita juga harus dapat mengawasi keberadaan anak - anak kita dimana dan kapan dia ada dirumah dan lainnya. Jangan sampai orang tua lepas kendali sehingga mengakibatkan hal - hal yang tak diinginkan terjadi," tutupnya. (Amr)
Tidak ada komentar