Tiga Raperda Eksekutif Akhirnya Disetujui Menjadi Perda Kapuas Hulu
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, saat menanda tangani persetujuan atas tiga Raperda Eksekutif yang diusulkan Bupati Kapuas Hulu, Senin (9/8/2021). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Pemda Kapuas Hulu dengan DPRD Kapuas Hulu telah selesai, Senin (9/8/2021).
DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi-fraksinya menyatakan setuju dan dapat menerima tiga raperda tersebut menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021. Proses penetapan tiga Perda tersebut dapat dilakukan setelah Pemprov Kalbar melakukan evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda.
Adapun tiga raperda yang diusulkan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan adalah Raperda tentang perubahan tentang Perda struktur Organisasi Perangkat Daerah, kemudian tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2021-2026, terakhir raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam kurun waktu 2021-2025.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menuturkan apresiasinya atas persetujuan Legislatif Kapuas Hulu atas tiga perda yang pihaknya ajukan. Ia mengatakan dari tanggal 2 Agustus sampai 5 Agustus, dalam tahap-tahap pembahasan tiga raperda sudah berkembang pendapat, saran dan masukan, khususnya melalui fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu.
Ini semata-mata untuk menyempurnakan Rapeda Eksekutif untuk pembangunan sebaik-baiknya di Kapuas Hulu. "Kami terimakasih atas saran dan masukan dewan, dengan disetujuinya," ujar Bupati.
Bupati menegaskan RPJMD Kapuas Hulu kedepan memuat tujuan strategis dan arah kebijakan program perangkat daerah. Ini sesuai visi misi Kepala Daerah selama periode 2021-2026 dan diharapkan dapat mewujudkan Kapuas Hulu yang Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil.
"Mari semua bersinergis mewujudkan pembangunan sesuai arah RPJMD," tuturnya.
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur, Bupati Sis mengharapkan itu dapat memaksimalkan pembangunan, efektifkan pemerintahan serta membentuk orientasi pekerjaan pada pencapaian target pembangunan. Dilain sisi perangkat daerah mesti mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, terangnya.
Kemudian terkait penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar, Bupati berharap ini dapat menumbuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Hulu disamping menumbuhkan kegiatan usaha dari PT. Bank Kalbar.
"Kami berharap penyertaan modal ini mampu memberi dampak dalam terciptanya lapangan usaha untuk masyarakat," tutur Sis.
Terkait dengan tiga raperda yang telah disepakati DPRD Kapuas Hulu, kata Bupati, masih ada tahapan lanjutan hingga ditetapkan sebagai Perda Kapuas Hulu tahun 2021.
Untuk raperda tentang RPJMD Kapuas Hulu tahun 2021-2026, itu akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk evaluasi, lalu Gubernur yang mengeluarkan keputusan terkait hasil evaluasi, baru Raperda ini diperbaiki dan disempurnakan lalu disampaikan lagi ke Gubernur Kalbar untuk mendapat nomor registrasi Perda.
"Setelah ada nomor registrasi itu baru bisa ditetapkan jadi Perda dan diundangkan," terang Bupati Sis.
Lalu terkait raperda perubahan ke empat Perda Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, juga tentang raperda penyertaan modal PT.Bank Kalbar tahun 2021-2025, kedua raperda ini akan disampaikan ke Gubernur Kalbar lewat Biro Hukum Setda Kalbar untuk proses fasilitasi dan sesuaikan, setelah itu baru diperbaiki dan diserahkan kembali ke Pemprov Kalbar untuk dapat nomor registrasi.
"Bila kita sudah dapat nomor registrasi baru itu bisa ditetapkan jadi Perda dan diundangkan," pungkasnya. (Amr)
Tidak ada komentar