Bupati Kapuas Hulu Lantik 70 Orang Anggota BPD se Kecamatan Silat Hulu
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, saat melantik 70 orang anggota BPD SE Kecamatan Silat Hulu, Kamis (16/9/2021). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebanyak 70 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 14 Desa se - Kecamatan Silat Hulu periode jabatan 2021 - 2027 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.
Kegiatan itu dilaksanakan di Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (16/9/2021).
Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan, dalam membangun desa dan desa membangun ada empat pilar yang harus kuat dan bersatu, salah satu pilar tersebut adalah BPD.
"Saat ini tuntutan kinerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan ketersediaan sumber daya manusia," katanya.
Bupati Sis menghimbau dan berharap agar para Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta lembaga lainnya senantiasa dapat mengembangkan diri, meningkatkan kemampuan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing - masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan saling mengisi dan menghargai antara sesama pelaku pembangunan di desa, kecamatan dan kabupaten," ujarnya.
Menurut Bupati, BPD merupakan lembaga penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa, kata Sis, sebagai perwujudan demokrasi di masyarakat, maka penyelenggaraan pemerintahan desa di tuntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi.
"Utamanya peran serta yang aktif dari masyarakat dalam proses pembangunan di desa," ucapnya.
Lanjut Bupati, secara umum ada tiga tugas dan fungsi BPD, lanjut Bupati Sis, pertama fungsi legislasi, fungsi anggaran serta yang terakhir fungsi pengawasan. Tiga tugas dan fungsi umum tersebut harus dapat dilaksanakan oleh anggota BPD di Kapuas Hulu.
"Dengan tetap mengedepankan semua peraturan perundang - undangan yang berlaku," katanya.
Sinergitas, harmonisasi dan internalisasi program membangun desa, kata Bupati Sis, dapat di wujudkan melalui asas musyawarah mufakat, yang diwadahi dengan musyawarah desa dengan melibatkan semua unsur - unsur penting di desa. Misalnya lembaga - lembaga yang ada di desa.
"Seperti Tim Penggerak PKK Desa, BUMDes, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan lembaga sosial masyarakat lainnya," ucapnya.
Pada kesempatan itu Bupati Sis, juga mengajak untuk bersatu padu dalam melaksanakan segala program pembangunan, guna mewujudkan visi misi kepala daerah untuk kabupaten Kapuas Hulu yang Harmonis, Enerjik, Berdaya Saing, Amanah dan Terampil (HEBAT). (Amr)
Tidak ada komentar