Bupati Kapuas Hulu Lantik Anggota BPD di Wilayah Perbatasan
Proses pelantikan sejumlah anggota BPD di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yg dipusatkan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Jum'at (24/9/2021). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebanyak 30 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021 - 2027 di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia tepatnya di Kecamatan Empanang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Jumat (24/9/2021).
Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, dalam membangun desa ada empat pilar yang harus diperkuat dan bersatu, salah satu pilar tersebut adalah BPD.
"Saat ini tuntutan kinerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan ketersediaan sumber daya manusia," kata Bupati.
Bupati mengatakan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi di masyarakat, dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pembangunan di desa.
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini mengimbau para kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan pengurus BUMDes serta lembaga lainnya agar mengembangkan diri, meningkatkan kemampuan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing - masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tetap jaga kebersamaan dan kekompakan saling mengisi dan menghargai antara sesama pelaku pembangunan di desa, kecamatan dan kabupaten," harapnya.
Lanjut Bupati, secara umum ada tiga tugas dan fungsi BPD, pertama fungsi legislasi, kedua fungsi anggaran serta yang terakhir fungsi pengawasan. Jalankan semua fungsi dengan tetap mengedepankan semua peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Saya juga berharap agar BPD, Kades dan Perangkat Desa dapat membuat program sejalan dengan visi misi Kepala Daerah untuk mewujudkan kabupaten Kapuas Hulu yang Hebat," pungkasnya. (Amr)
Tidak ada komentar