Recent comments

  • Breaking News

    Faktor Ekonomi Mendominasi Angka Perceraian di Kapuas Hulu

    Utin Masayu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Kalbar.

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Angka perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu hingga September 2021 ini mencapai 350 perkara. Angka perceraian yang menimpa rumah tangga warga Kapuas Hulu itu dinilai tinggi.

    "Gugatan 179 dan permohonan 172. Lebih banyak perempuan yang menggugat," kata Utin Masayu Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Putussibau, Kamis (28/10/2021). 

    Utin menjelaskan, faktor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu didominasi oleh masalah yang bermuara pada kondisi ekonomi keluarga dan ada juga akibat pihak ketiga.

    Kondisi ekonomi yang morat-marit memicu terjadinya keretakan rumah tangga, sehingga berujung gugatan cerai. "Mayoritas akibat masalah ekonomi. Mayoritas istri yang menggugat cerai, tapi ada juga suami yang menjatuhkan talak," ujarnya. 

    Utin mengatakan, dalam melakukan gugatan perceraian ini lebih banyak dilakukan oleh perempuan usia muda dan kebanyakan masyarakat umum. "Ada juga ASN yang melakukan gugatan cerai, tapi tidak banyak," ucapnya. 

    Lanjut Utin, dalam menangani perkara perceraian pihaknya tidak bisa langsung serta menyuruh mereka bercerai tapi mereka dimediasi untuk bisa bersatu. 

    "Tidak semua perkara diputus cerai ada juga yang dicabut karena berhasil di mediasikan," ungkapnya. 

    Utin mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggugat perceraian harus berpikir dulu untuk mengajukan gugatan.

    "Akibat perceraian ini tentunya akan berdampak dengan anak," tuturnya. 

    Selain itu Utin mengingatkan, bagi orang tua yang mempunyai anak agar dapat menikahkan anaknya dalam usia matang sehingga tidak terjadi perceraian. 

    "Karena perceraian ini terjadi karena usia yang masih muda sehingga pasangan suami istri ini psikologinya belum matang untuk menjalani pernikahan," pungkasnya. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad