Putusan Hakim, Empat Terdakwa Pengeroyokan Polisi di Kapuas Hulu Tak Terbukti Bersalah
Keempat terdakwa pengeroyokan polisi di Kapuas Hulu yang diponis Hakim tidak bersalah dan dibebaskan. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Empat terdakwa kasus pengeroyokan terhadap polisi di Kapuas Hulu dibebaskan oleh majelis hakim lantaran terbukti tidak bersalah.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau, Jumat (08/10/2021), majelis hakim memutuskan bahwa Farhan Jurry Alias Dana, Aris Zulfani alias Aduk, Eka dan Dery Pratama tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
Veronika Sekar Widuri Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, empat terdakwa sebelumnya didakwa tunggal melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dalam sidang kemarin, empat terdakwa ini diputus bebas oleh majelis hakim," katanya, Sabtu (9/10/2021).
Perempuan disapa Sekar ini mengatakan, diputus bebasnya empat terdakwa ini karena majelis hakim melihat JPU tidak mampu membuktikan unsur kedua pasal dakwaan.
Sementara fakta di persidangan, hanya terdakwa Deri yang terbukti melakukan pemukulan kepada saksi korban.
"Terdakwa Eka ada memukul saksi korban tetapi untuk membela diri karena kepalanya ditunjuk saksi korban. Terdakwa dana dan terdakwa Aris tidak terbukti melakukan pemukulan kepada saksi korban," ujarnya.
Jadi dalam amar putusan kata Sekar, terdapat perintah Majelis Hakim, untuk segera membebaskan para terdakwa, jadi dengan perintah tersebut, secara langsung para terdakwa memang harus dibebaskan.
"Dan pada saat pembacaan putusan selesai, tanggapan penasehat hukum para terdakwa menerima sedangkan JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan bebas tersebut," jelasnya.
Lanjut Sekar, dalam persidangan kemarin Majelis Hakim Diketuai Christa Yulianta Prabandana serta didampingi Radityo Muhammad Harseno dan Novitasari Amira.
Menanggapi dibebaskannya sang klien, pengacara empat terdakwa, Dori Surgandi mengaku senang dengan keputusan hakim.
Ia pun menilai majelis hakim sudah bertindak benar dan adil dalam menentukkan keputusannya.
"Putusan tersebut sudah adil, Hakim sudah melihat fakta yang terjadi," katanya.
Menurut Dori, Majelis Hakim sangat luar biasa dalam menimbang dan melihat perkara ini sehingga menghasilkan keputusan terbaik untuk para terdakwa. "Dari Jaksa juga kita apresiasi juga dalam menangani perkara ini sudah profesianal dan bijak," ujarnya.
Dalam perkara ini kata Dori, dari Jaksa melakukan Kasasi, kendati begitu sebagai pengacara terdakwa, dirinya mengapresiasikan tindakan hukum yang dilakukan jaksa dalam melakukan Kasasi.
"Kemudian dalam kasus ini kami akan mengikuti prosedur hukum positif negara," ucapnya.
Lanjut Dori, terhadap perkara pengeroyokan ini dirinya mengingatkan masyarakat, agar masyarakat umum juga jangan terlalu spontanitas dalam melihat suatu permasalahan dan melakukan tindakan melawan hukum.
"Jangan sampai masalah seperti ini terjadi lagi di masyarakat," harapnya.
Sementara Eka salah satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap polisi yang dibebaskan mengaku senang dan bahagia atas bebasnya dia dan teman - temannya.
"Kami sudah 4 bulan lebih mendekam di penjara ini," ucapnya.
Dirinya pun mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang sudah memberikan putusan terbaik dalam perkara yang mereka hadapi.
"Terimakasih pak hakim sudah memutuskan perkara ini secara adil untuk kami," ucapnya.
Selain itu Eka mengucapkan terimakasih kepada pihak Rutan Putussibau, karena dirinya dan temannya menghuni Rutan Putussibau ini mendapatkan perlakuan dan pelayanan dari sipir dan lainnya.
"Selama kami disini dilayani dengan baik oleh pihak Rutan Putussibau," pungkasnya.
Perlu diketahui kasus pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (27/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. (Amr)
Tidak ada komentar