Badong dan Ikbaludin Ditetapkan DPO
KAPUAS HULU - Ikbaludin dan Rian Efriza alias Badong tersangka dalam Illegal mining pertambangan illegal di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu akhirnya resmi menjadi buronan polisi di Kapuas Hulu.
"Tanggal 12 November 2021 kemarin kita tetapkan dua tersangka ini (Badong dan Ikbaludin) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, Selasa (15/11/2021).
Reza menyampaikan, penetapan kedua tersangka ini dalam DPO dikarenakan mereka hingga tiga kali dipanggil secara resmi oleh penyidik tidak pernah datang.
"Kita ada kirim panggilan ke alamat rumahnya yang disampaikan ke penyidik pada saat di BAP, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Sehingga berdasarkan SOP penyidikan mereka berdua sudah bisa di tetapkan sebagai DPO," jelas Reza.
Reza menjelaskan, Badong dan Ikbaludin disangkakan pasal 55 dan 56 KUHP, untuk Badong sebagai pihak yang memfasilitasi antara pemilik alat yakni iqbaludin dan sampai saat ini Ikbaludin sebagai pemilik alat (walaupun masih ada keterangan dari yang bersangkutan harus kita minta), tapi yang bersangkutan tetap tidak koperatif untuk memenuhi panggilan.
Dalam rangkaian tindak pidana ilegal mining tentunya ada operator, pemilik alat dan pemodal. Nah ini operator sudah menjalani persidangan dan sudah vonis makanya hasil pengembangan kita kejar pemilik alat dan pemodalnya," pungkas Reza. (rin)
Tidak ada komentar