Recent comments

  • Breaking News

    Bansos di Kapuas Hulu Sudah 90 Persen Tersalur


                       Elias Kinson 

    KAPUAS HULU - Tahun 2021 ini dana Bantuan Sosial (Bansos) atau sering dikenal dana Hibah di Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp51 Miliar dengan jumlah 371 penerima bantuan.

    "90 persen sudah disalurkan ke penerima. Ada juga sedang dalam proses pencairan tahap dua dan tiga," kata Elias Kinson Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Pemkab Kapuas Hulu, Kamis (17/11/2021). 

    Kinson menyampaikan, dari dana Bansos Rp51 milyar tersebut penerimanya diantaranya  Masjid Agung Darunnajah Rp2,5 milyar, STIT  Iqra Rp1 M, LPTQ 750 juta, Polnep Rp5 Milyar, Masjid Almustawa Rp 1 milyar, Masjid Al Mukmin Desa Kubung Rp 500 juta, Masjid Al Bayan di Desa Sirajaya Pengkadan Rp 1,3 miliar, Surau Sabilal Muttakin Rp400 juta, Yayasan Santo Yosep Paroki Penampakan Tuhan di Siut Rp 634 juta, Masjid Darussalam Rp500 juta, Masjid Baitul Maqdis 1,05 milyar, KONI Rp400 juta, Dharma Wanita Rp 200, PKK Rp400, GOW Rp200 juta dan lain - lain. 

    "Dari dana Bansos yang ada difokuskan kepada keagamaan, Pendidikan, Olahraga dan lainnya,"  ujarnya. 

    Kinson menjelaskan, untuk mekanisme bagi penerima mendapatkan bantuan sosial tersebut harus mengajukan proposal kepada Pemkab Kapuas Hulu kemudian diverifiaksi oleh timnya. 

    "Kemudian dikaji persyaratannya dan kita melihat tingkat urgennya seberapa besar bantuan itu diberikan. Namun dalam Bansos ini juga tergantung dari kebijakan dan Pokir Anggota DPRD Kapuas Hulu," ujarnya. 

     Kinson mengatakan, sering kali para penerima belum paham betul bagaimana teknis pengelolaannya dan juga penyusunan laporan pertanggungjawabannya. 

    "SDM masih kurang dalam mengelola dan menyusun laporan pertanggungjawaban nya. Belum lagi jarak waktu dan transportasi yang menjadi kendala kita," ujarnya. 

    Lanjut Kinson, banyaknya penerima bantuan yang belum paham bagaimana teknis pengelolaannya dan juga penyusunan laporan pertanggungjawaban, maka untuk itu perlu dilakukan pembinaan SDM. 

    "Paling tidak ketika penerima bantuan dalam mengelola dan menyusun SPJ  mengacu SOP dan ketentuan berlaku tata cara penerimaan bansos baik itu individu kelompok dan kelembagaan. Selain itu kita harapkan juga ada koordinasi dan komunikasi ketika penerima bantuan ini menghadapi kesulitan," jelasnya. 

    Sambung Kinson, untuk permohonan pencairan Bansos ini paling lambat 15 Desember 2021, maka untuk itu permohonan pencairan harus sudah masuk semua.

     "Karena akhir tahun tutup buku. Untuk penerima bantuan kita harapkan menyampaikan SPJ nya akhir tahun," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad