Selesaikan Sengketa Lahan Pasar Dogom Permai Secara Mediasi
Lahan Pasar Dogom Permai masih dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Putussibau. Istimewa
KAPUAS HULU - Sidang gugatan sengketa Pasar Pasar Dogom Permai yang diajukan Musani melalui kuasa hukumnya Fian Wely ke Pengadilan Negeri Putussibau terus bergulir.
Kali ini sidang kedua pun digelar oleh Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (30/11/2021). Sidang pun dihadiri beberapa pihak tergugat yakni Banjeir Kuasa Hukum dari Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3 , Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut tergugat.
Dalam perkara perdata ini, Hakim Pengadilan Negeri Putussibau memilih jalur mediasi berdasarkan kesepakatan dari yang menggugat maupun tergugat.
"Sidang dalam perkara ini wajib mediasi, mediasi untuk mencari jalan keluar terhadap masalah ini," kata Fika Ramadhaningtyas Putri Hakim Pengadilan Negeri Putussibau saat dalam persidangan.
Maka dari itu kata Fika, pihaknya menggunakan mediator dari Pengadilan Negeri Putussibau yakni Novitasari sebagai mediator dalam perkara ini.
"Sidang pun kita tunda Minggu depan," ucapnya.
Sementara itu Banjeir Kuasa Hukum dari Ratna Juwita selaku Tergugat 1 menyampaikan, bahwa pihaknya bersama tergugat lainnya melakukan mediasi.
"Minggu depan nanti pihak penggugat menyampaikan tuntutannya seperti apa. Dari situ nanti dibahas lagi oleh para tergugat," ucapnya.
Banjeir mengaharapkan dalam perkara ini ada kesepakatan damai, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan sampai pengadilan.
"Tapi kita lihat Minggu depanlah bagaimana perkara ini," ucapnya.
Sementara Fian Wely Kuasa Hukum Musani selaku Penggugat mengatakan, pihaknya diminta untuk menyiapkan resume gugatan untuk disampaikan di sidang selanjutnya.
"Ada nanti pokok intinya agenda mediasi selanjutnya pihak penggugat menyampaikan resume perkara yang terdiri dari tuntutan dari kami," ujarnya.
Pada intinya kata Fian, pihaknya bersedia berdamai dan bentuk - bentuk perdamaian nanti seperti apa nanti bisa dilihat tanggapan pihak para tergugat.
"Hanya bentuk - bentuk perdamaiannya saja yang musti disepakati," pungkasnya. (rin)
Tidak ada komentar