Tergugat Tidak Hadir Sidang Perdana Gugatan Lahan Pasar Dogom Permai
Lahan yang sudah dibangun pasar Dogom Permai ini kini masih berproses di Pengadilan Negeri Putussibau.
KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang perdana gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Musani (Penggugat) terhadap Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3, Kepala Dinas DKUP Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut tergugat.
Saat ini lokasi tanah seluas 2.723 meter persegi berdiri bangunan pasar Dogom Permai. Namun sayangnya dalam sidang perdana tersebut semua tergugat tidak hadir.
"Para tergugat dianggap tidak hadir karena surat kuasa dari kuasa hukum para tergugat tidak memenuhi syarat formil. Sehingga dilakukan pemanggilan ulang kepada para tergugat," kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau.
Sementara Fian Wely Kuasa Hukum Penggugat Musani mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan ketidakhadiran para tergugat.
"Nanti mereka akan dipanggil lagi untuk sidang selanjutnya. Kita harapkan mereka hadir semua, terutama untuk tergugat 2 yakni Edy Suhita," ujarnya.
Sebelumnya kata Fian, pihaknya pada tanggal 15 November 2021 telah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Putussibau dengan Register Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2021/PN. Pts terhadap 4 orang yang digugat tersebut.
Fian menyampaikan adapun alasan diajukan gugatan oleh penggugat adalah terkait kepemilikan atau Hak Milik atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 158, terdaftar atas nama Rachamad Ismail (orang tua Penggugat), yang mana di atas tanah obyek sengketa tersebut telah berdiri dan dibangun berupa bangunan Pasar Dogom Permai milik tergugat 3 dan tergugat 4.
“Penggugat menceritakan mendiang ayahnya Rachmad Ismail meninggal dunia 9 September 1992, dan disusul oleh ibunya Ny Rafiah 14 Agustus 1996. Bahwa dengan meninggalnya kedua orang tuanya tersebut telah meninggalkan harta benda warisan salah satunya berupa tanah obyek sengketa tersebut,” jelasnya.
Lanjut Fian, setelah ditetapkannya ahli waris berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Putussibau Nomor: 135/Pdt.P/2021/PA. Pts. Tanggal 5 Agustus 2021, maka diketahui lah para ahli waris yang sah. Oleh karenanya, Penggugat dan Tergugat 1 telah membuat kesepakatan bersama tentang pembagian harta warisan dimaksud, secara di bawah tangan yang diketahui oleh para Ketua RT/RW setempat, Lurah Putussibau Kota dan Camat Putussibau Utara.
“Bahwa berdasarkan pembagian harta warisan secara di bawah tangan tersebut maka tanah obyek sengketa tersebut adalah merupakan bagian Hak Milik Penggugat dan Penggugat bermaksud hendak mengurus balik nama tanah tersebut, dan oleh karena itu Penggugat menanyakan kepada Tergugat 1 sebagai adik atau saudara kandungnya, dimana sertifikat tanah tersebut, dan dijawab oleh Tergugat 1 bahwa tanah tersebut telah dijualnnya kepada Tergugat 2,” jelas Fian.
Setelah mendengar jawaban Tergugat 1 tersebut kata Fian, dan berdasarkan pengakuan dari tergugat 1, barulah penggugat mengetahui kalau tanah tersebut telah dijual tanpa izin dan sepengetahuan penggugat yang kedudukannya sama sebagai ahli waris. Dan pada Tahun 2018, entah bagaimana caranya Tergugat 3 bersama-sama dengan Tergugat 4, mendirikan proyek berupa bangunan Pasar Dogom Permai di atas tanah obyek sengketa tersebut.
Karena selama ini dan sampai gugatan ini diajukan penggugat tidak pernah menyerahkan atau melepaskan haknya sebagai pemilik atau ahli waris dari tanah obyek sengketa tersebut.
“Merasa hak-hak dan kepentingan hukumnya dilanggar maka penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para tergugat dan trut tergugat ke Pengadilan Negeri Putussibau,” ujarnya.
Fian mengatakan adapun di samping dilanggarnya hak-hak penggugat dasar hukum dari pada diajukannya gugatan ini adalah merujuk pada beberapa ketentuan di antaranya Pasal 1471 KUH Perdata yang menyatakan bahwa jual-beli yang terjadi dan dilakukan oleh orang yang tidak berhak terhadap benda/obyek jual-beli maka batal demi hukum, yang mana dalam perkara ini jual-beli tanah obyek sengketa tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa persetujuan Penggugat sebagai pemilik dan ahli waris terhadap tanah tersebut.
Sehingga perbuatan jual-beli tersebut melanggar hukum dan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut mengganti kerugian itu.
“Dan dalam perkara ini jelas klien kami Penggugat dirugikan baik secara materil maupun imateril. Nilai gugatan Materil nya Rp6,8 milyar sementara nilai gugatan Imatrial Rp1,2 miliar,” tuturnya.
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah pernah berusaha berkoordinasi dan menelusuri terhadap permasalahan ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya para tergugat dan turut tergugat, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang tuntas.
“Bahwa hari ini adalah sidang pertama dan sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur mediasi di Pengadilan, maka semua sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan secara mediasi. Dan kami berharap dapat tercapai kesepakatan mediasi antara para pihak yang berperkara. Dan apa boleh buat jika tidak tercapai kesepakatan mediasi maka perkara ini tetap berlanjut,” pungkas Fian. (rin)
Tidak ada komentar