Recent comments

  • Breaking News

    2022 Upayakan Pelepasan Kawasan Hutan Warga Transmigrasi


                      Hasnul Shabri 

    KAPUAS HULU - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2022 akan mengusulkan percepatan pelepasan kawasan hutan maupun moratorium gambut yang ada dalam areal transmigrasi.

    "Seperti Transmigrasi di Pala Gurung, dan Sukamaju Mentebah itukan masih ada sebagian yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Hasnul Shabri Kabid Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Selasa (28/12/2021).

    Hasnul menyampaikan, dengan dilakukanya percepatan pelepasan kawasan hutan, tentunya akan membantu masyarakat transmigrasi agar lebih mudah mendapatkan sertifikat tanahnya.

    "Mereka disana itu sudah lebih dari 5 tahun menjadi warga Transmigrasi, sampai sekarang ada yang belum mendapatkan sertifikat karena areal mereka masuk kawasan hutan. Soalnya bagaimana BPN mau mengeluarkan sertifikat mereka jika masih masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.

    Hasnul mengatakan, untuk pelepasan kawasan hutan areal transmigrasi tersebut, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri namun harus bekerjasama sama dengan TORA, BPKH dan lainnya.

    "Karena urusan pelepasan kawasan hutan ini bukan hanya melibatkan satu kementrian saja, tapi ada beberapa kementerian seperti Kementrian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan lainnya," ungkapnya.

    Untuk warga transmigrasi di Kapuas Hulu sendiri kata Hasnul, ada 3.825 Kepala Keluarga yang belum menerima sertifikat tanah.

    "'Kita ini ada empat UPT Transmigrasi yakni di Kalis, Keliling Semulung, Sukamaju dan Pala Gurung," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad