Masyarakat Ngadu ke Dewan Soal PT RAP
KAPUAS HULU - Keberadaan PT RAP di Desa Nanga Nuar Kecamatan Silat Hilir terus membuat gejolak di masyarakat. Pasalnya mengacu pada surat Keputusan Bupati 14 September 2018 terkait penghentian seluruh aktifitas perusahaan tersebut harus dihentikan karena masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diluar Ijin Usaha Perusahaan (IUP).
Tak mau masalah ini terus bergejolak, sejumlah masyarakat Desa Nanga Nuar pun mengadukan hal ini ke DPRD Kapuas Hulu, Rabu (15/12/2021).
Dalam audiensi yang dilakukan tersebut, dihadiri juga dari pihak PT RAP, OPD terkait dan anggota Komisi B.
Abang Aidi Sahpri, Kades Desa Nanga Nuar Kecamatan Silat Hilir menyampaikan, pihaknya mempertanyakan terkait aktifitas perusahaan PT.RAP, dimana perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masih melakukan aktifitas diatas lahan yang telah dilarang sesuai keputusan Bupati Kapuas Hulu.
"Kondisi ini menimbulkan berbagai gejolak sosial dimasyarakat. Untuk itu, hal ini harus segera diselesaikan sehingga menemukan jalan keluar yang baik bagi masyarakat dan perusahaan," katanya.
Untuk itu dirinya mengharapkan ada solusi yang terbaik dari permasalahan yang ada sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan ditengah tengah masyarakat.
Razali Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu menyampaikan, sesuai SK Bupati Kapuas Hulu ada sebagian wilayah lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan status HPT, namun dari pihak masyarakat dan perusahaan belum mengetahui letak letak batas tersebut.
"Untuk itu, kami bersedia untuk membantu memfasilitasi dalam upaya mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut, agar permasalahan yang ada menemukan jalan keluar sehingga tidak terjadi konflik yang tidak kita harapkan," jelasnya.
Untuk itu Politisi PPP ini mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukukan pengecekkan dengan melibatkan Pemda Kapuas Hulu dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Kami berharap masyarakat bersabar sampai permasalahan ini terselesaikan," pungkasnya. (rin)
Tidak ada komentar