PLTMH Nanga Obat Harus Diproses Secara Hukum
KAPUAS HULU - Masyarakat Dusun Nanga Ubat Desa Dataah Dian Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelesaikan kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di wilayahnya yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp1,2 miliar yang dianggap gagal.
Rafael warga Desa Dataah Dian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan masalah PLTMH Nanga Obat ke Kejari Kapuas Hulu.
"Kalau tidak salah bulan Oktober 2021 kita laporkan masalah PLTMH tersebut. Setelah itu yang turun pihak dari inspektorat langsung ke TKP dan dihitung bahwa benar proyek tersebut hanya memakan biaya kurang lebih Rp100 juta dan sementara proyek tersebut total dananya Rp1,2 miliar sehingga kasus ini ditangani Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat," ujarnya.
Rafael mengatakan, tetapi yang membuat pihaknya tidak senang ialah APIP meminta Kades mengembalikan kerugian tersebut dengan secara menyicil dengan jangka panjang.
"Karena setahu saya jika yang namanya korupsi tetap dipidanakan dan mengembalikan uang tersebut tanpa di cicil," ucapnya.
Lanjut Rafael, masalah PLTMH Nanga Obat ini memang sudah sepatutnya diproses secara hukum serta dipidanakan oknum yang membuat proyek mustahil seperti ini.
"Kasihan dong masyarakat yang di dusun terpencil yang mana dari segi jaringan komunikasi serta akses jalan penghubung ke desa belum ada. Lagipula mereka jadi tumbal kebohongan yang mana sengaja dilakukan oleh sekelompok oknum yg tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut," jelasnya.
Rafael mengatakan, masyarakat dusun Nanga Obat sendiri mendambakan dan mengharapkan penerangan di dusun mereka seperti listrik.
"Jadi pembodohan seperti ini tidak akan kami biarkan berlarut - larut sebab saya sebagai Kepala Dusun Long Hatung Desa Datah Diaan merasa tidak senang sebab atas nama suku saya, tidak akan rela mereka dipermainkan dan menjadi aset pembangunan gagal," ungkapnya.
Sementara Markus Jaran Kepala Desa Datah Diaan menyampaikan, dirinya tak menampik ada temuan inspektorat terkait proyek PLTMH yang menggunakan dana desa tahun 2019.
"Itu pengadaan barang yang dilaporkan sudah ada mesin dan peralatan lainnya. Tidak dihitung karena kekeliruan ketidakpahman kami tidak mengubah di APBDes," ujarnya.
Markus mengatakan, dalam pekerjaan pembangunan PLTMH kala itu, pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga yakni dari CV. Sinar Berkat (Tri Wanto Mess). Sehingga pihaknya pun baru pertama kali menggunakan jasa pihak ketiga.
"Saat ini kami belum tahu keberadaan pemilik CV tersebut. Kami bersama tenaga teknis sudah melakukan upaya pengembalian ganti rugi pada bulan November 2021 yang lalu," jelasnya.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pembangunan PLTMH di Dusun Nanga Ubat Desa Datah Diaan yang menggunakan dana desa tahun 2019.
“Ada kami terima laporan itu, bahkan kami akan meminta klarifikasi kepada aparatur desa,” katanya belum lama ini.
Dalam menangani perkara ini, kata Adi, pihaknya tetap akan bekerjasama dan berkoordinasi kepada APIP atau Inspektorat Kapuas Hulu.
“Persoalan ini awalnya dari keluhan masyarakat terhadap pembangunan PLTMH yang menggunakan dana desa sebesar Rp1,2 miliar. Sementara masyarakat di sana mendambakan adanya listrik, tapi listrik tidak ada, sehingga pembangunan yang menggunakan dana desa 2019 hanya tersedot di satu tempat,” pungkas Adi. (rin)
Tidak ada komentar