UMK Kapuas Hulu 2022 Tunggu SK Gubernur
KAPUAS HULU - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 naik 0,15 persen dari Rp2.482.000 menjadi Rp2.486.796.
"UMK lagi kita ajukan ke Provinsi untuk ditetapkan dengan SK Gubernur Kalbar," kata Iwan Setiawan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Rabu (1/12/2021).
Iwan menyampaikan sebelum diusulkannya UMK ke Provinsi Kalbar ini, pihaknya sudah melakukan pertemuan dan ada rapat dewan pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian pihaknya ada mengundang serikat pekerja, Kadin, Apindo dan perusahaan sawit, serta OPD terkait.
"Jika UMK Kabupaten Kapuas Hulu 2022 ini sudah ditetapkan. Kuta berharap bisa dilaksanakan seluruh perusahaan, walaupun naik sedikit mudah - mudahan bisa memotivasi para pekerja, mendorong para pengusaha untuk berpikir kreatif dan inovatif serta dapat meningkatkan lowongan kerja," pungkas Iwan. (rin)
Tidak ada komentar