Asrama Sekolah Kementerian PDTT di Kapuas Hulu Terancam Dibongkar
Asrama sekolah SMPN 09 yang dibangun menggunakan dana Kementrian PDTT ini bermasalah dan terancam dibongkar. Istimewa
KAPUAS HULU - Tahun 2017 lalu Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan proyek pembangunan asrama sekolah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Pembangunan asrama sekaligus rumah guru tersebut dibangun di Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan.
Namun pembangunan asrama untuk SMPN 09 tersebut diduga bermasalah sehingga hari ini bangunan asrama tersebut belum diserahterimakan dari Kementerian PDTT ke Pemkab Kapuas Hulu.
Kabid Perencanaan Fisik Bappeda Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan pembangunan asrama sekolah tahun 2017 untuk SMPN 09 Kecamatan Putussibau Selatan.
"Bantuan asrama sekolah ini merupakan bantuan yang nanti langsung diterimakan fisik kepada Kabupaten. Jadi pelaksananya itu dari Kementerian PDTT. Untuk dananya itu saya tidak tahu berapa," ujarnya.
Budi menyampaikan, dengan berjalannya waktu lelangnya pun ada di Pemerintah Pusat, kemudian pemenang lelang tersebut PT Amika Join Konstruksi dengan alamat BTN Cinranae Blok B Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
"Seiring berjalan proses pembangunan asrama sekolah ini berjalan, pihak kontraktor ini pun bekerjasama dengan sub kontraktor di Kapuas Hulu yakni Razali atau Aleng," jelas Budi.
Lanjut, dari pihaknya sendiri, tidak tahu persis seperti apa perjanjian yang dibuat antara sub kontraktor dengan kontraktor tersebut sehingga proyek ini terus berjalan.
"Pembangunan sudah dilakukan, bangunan asrama itu selesai. Namun dalam proses pembayaran ternyata sub kontraktor ini merasa belum dibayar oleh PT Amika Join Konstruksi ini secara lunas. Padahal pembangunan sudah selesai sesuai yang ditentukan dalam kontrak," ujarnya.
Budi mengungkapkan, bahwa untuk bangunan asrama sekolah yang ada di Kapuas Hulu masih termasuk bangunan yang bermasalah karena bangunannya sudah ada, namun belum diserahterimakan.
"Secara aturan bahwa jika bangunan itu sudah selesai dibangun harus diserahterimakan atau dihibahkan. Kami kemarin ditawarkan untuk menandatangani hibah BMN ini, tapi kita tidak mau karena ini masih bermasalah," jelasnya.
Sambung Budi, pihaknya kemarin sempat dipanggil ke Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini, di forum rapat sudah disampaikan persoalan ini.
"Saya sudah jelaskan semuanya kenapa Kapuas Hulu tidak menerima hibah BMN asrama sekolah ini. Kita akan terima hibah ini jika masalah semua sudah selesai," jelasnya.
Sementara Razali atau disapa Aleng selaku Sub Kontraktor pada pembangunan asrama sekolah SMPN 09 Putussibau Selatan menyampaikan, bahwa pembangunan asrama sekolah menegah pertama Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan tahun 2017 dananya dari APBN Kementerian PDTT tersebut belum jelas statusnya dikarenakan belum ada surat serah terima dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Alasan tidak diberikan surat serah terima itu perusahaan pemenang tidak memenuhi kewajiban kepada pekerja yang melakukan pekerjaan sampai pembangunan selesai," jelasnya.
Razali menjelaskan, pekerjaan asrama sekolah sekaligus rumah guru tersebut awalnya perusahaan yang menangani itu PT Amika Join Konstruksi dengan alamat BTN Cinranae Blok B Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
"Pekerjaan di Kapuas Hulu ditangani oleh saya selaku pekerja yang sekaligus penyandang dana sampai pekerja selesai dan telah dipriksa langsung pihak Kementerian PDTT, Inspektorat Pusat dan Kabubupten," jelasnya.
Lanjutnya, kemudian pihak perusahaan memberikan pekerjaan tersebut kepada dirinya dengan uang muka Rp400 juta rupiah dan sisa 50 persen setelah pekerjaan selesai.
"Dan perjanjian ini diketahui oleh pihak Kementrian karena pihak perusahan tidak menguasai daerah maka mereka mempercayai menangani pekerjaan itu kepada saya," ungkapnya.
Sambung Razali, untuk menyelesaikan bagunan asrama sekolah ini, dirinya melakukan segala upaya salah satu dengan mencari hutangan material dengan masyaakat sekitar sehingga pekerjaan itu bisa selesai 100 persen.
"Dikarenakan pihak perusahaan tidak membayar 50 persen sisa dari perjanjian maka saya akan membongkar bangunan itu karena dianggap menggunakan dana talangan, bukan uang negara. Dan saya menilai Kementerian PDTT tidak memiliki itikat baik untuk mengatasi masalah ini," pungkasnya. (rin)
Tidak ada komentar