Hina Penduduk Kalimantan, DAD Kapuas Hulu Minta Edy Mulyadi CS Ditangkap
KAPUAS HULU- Organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu bergejolak. Selasa (25/1/2022) segenap pengurus DAD berkumpul untuk peryataan sikap atas beredarnya video viral Edy Mulyadi CS yang dianggap menghina masyarakat Kalimantan. Pernyataan sikap dari DAD Kabupaten Kapuas Hulu ini disampaikannya ke Polres Kapuas Hulu.
Antonius L Ain Pamero Ketua DAD Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, untuk menyikapi ujaran kebencian yang beredar melalui media sosial dan lainnya yang berisi penghinaan terhadap penduduk Kalimantan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi CS. DAD Kabupaten Kapuas Hulu pun menyatakan sikap.
"Kami mengutuk keras peryataan Edy Mulyadi CS yang beredar dimedia sosial yang telah menghina dan merendahkan martabat penduduk Kalimantan dengan perkataan yang tidak pantas seperti menyebut bahwa hanya monyet, genderuwo dan kuntilanak yang mendiami Kalimantan dan menyebut Pulau Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin," katanya.
Mantan Wakil Bupati Kapuas Hulu ini juga menyampaikan sikapnya bahwa Pulau Kalimantan bukanlah tempat pembuangan jin, kuntilanak maupun genderuwo.
"Kami meminta kepada Edy Cs agar meminta maaf secara terbuka kepada penduduk Kalimantan melalui media sosial," tegasnya.
Selain itu kata Anton, pihaknya meminta pihak kepolisian agar menangkap dan memproses Edy Mulyadi CS secara hukum pidana maupun hukum adat Dayak Kalimantan.
Ditambahkan Petrus Kusnadi Sekretaris DAD Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk keprihatinan DAD Kabupaten Kapuas Hulu atas peryataan yang menyakitkan oleh Edy Mulyadi CS.
"Secara etika dan moral jelas ini sangat bertentangan, negara kita adalah negara yang beradab. Kalau lah mereka ingin menyampaikan sesuatu sampaikan lah secara bermoral. Manusia itu harus dimanusiakan," ujarnya.
Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menyampaikan dukungannya atas apa yang dilakukan oleh DAD Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kita dukung apa yang dilakukan DAD Kabupaten Kapuas Hulu," pungkasnya. (rin)
Tidak ada komentar