Kasus PLTMH Nanga Obat, Kades Dataah Dian Dipanggil Kejaksaan
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu memanggil Kepala Desa Dataah Diaan Kecamatan Putussibau Utara, Senin (10/1/2022).
Hal itu terkait dengan proyek gagal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Dataah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar.
Markus Jaran Kades Dataah Dian menyampaikan bahwa dirinya memang dipanggil Kejari Kapuas Hulu.
"Tahun lalu sempat dipanggil dan hari ini sudah dua kali dipanggil Kejari Kapuas Hulu," katanya, Senin (10/1/2021).
Markus mengatakan, saat dipanggil tidak ada pertanyaan yang disampaikan kedirinya, namun hari Kejasaan, dirinya hanya diminta hasil audit.
"Bukan hanya saya sendiri yang diperiksa, nanti juga Sekdes, Kaur Keuangan dengan Kadus yang lama juga akan dipanggil," ucapnya.
Markus mengatakan, terhadap perkara yang menimpa dirinya ini, ia mengaku tidak paham karena pihaknya hanya menjadi korban dari pihak ketiga yakni dari CV Sinar Berkat (Tri Wanto Mess).
"Kami mengharapkan agar pihak pelaksana yang bertangungjawab penuh terhadap pembangunan PLTMH tersebut, kami ini korban," ujarnya.
Maka dari itu Markus mengharapkan agar pelaksana dapat mengembalikan dana dengan segera agar pembangunan PLTMH didesanya dapat dilanjutkan sesuai dengan harapan warga. Sementara keberadaan pelaksana hingga hari ini belum diketahui.
Sementara Bung Tomo Plt Inspektur Inspektorat menyampaikan bahwa sampai hari ini kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Dataah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar masih dalam penanganan pihaknya.
"Sampai hari ini kita belum ada menyerahkan perkara ini ke Kejaksaan," ujarnya.
Terkait ada pemanggilan Kades Datah Diaan oleh Kejari Kapuas Hulu kata Tomo, pihaknya tidak mengetahui.
"Mungkin ada yang melaporkan masalah ini kepada Kejari Kapuas Hulu sehingga pihak Kejari Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan terhadap Kades," jelasnya.
Lanjut Tomo, terhadap masalah penggunaan dana desa 2019 di Desa Datah Diaan ini, pihaknya sebelumnya sudah memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa agar dapat mengembalikan uang dana desa yang sudah digunakan sebelumnya.
"Rekomendasi itu kita berikan selama 60 hari. Namun jangka waktu yang kita berikan tersebut sudah lewat dan pihak desa juga belum bisa mengembalikan uang tersebut," pungkasnya. (rin)
Tidak ada komentar