Kasus Terminal Bunut Hilir 2018 Dendi Irawan Terima Uang Rp211 Juta
KAPUAS HULU - Kasus sidang Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
Selasa 24 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melaksanakan sidang perdana perkara Tipikor atas nama Dendi Irawan yang merupakan terdakwa dalam perkara Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir 2018.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyampaikan, bahwa dalam agenda sidang pada hari ini atas terdakwa Dendi Irawan, JPU membacakan dakwaan atas terdakwa Dendi Irawan yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
"Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa didakwa oleh JPU menerima aliran dana sebesar Rp211 juta yang berasal dari dana pembangunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yang ditransfer oleh Direktur CV. Jaya Abadi, yakni Lili Silvia sebanyak 2 kali," katanya.
Selain itu kata Adi masih dalam surat dakwaan yang dibacakan, menurut JPU berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir Tahun 2018 hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah.
"Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," ucap Adi.
Sambung Adi, adapun pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan akan dilakukan pada tanggal awal Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.
Terdakwa Dendi Irawan sebelumnya sempat membuat hangat dan menjadi perbincangan di media sosial khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dan bahkan berita nasional pada bulan april lalu lantaran aksinya yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIb Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau. Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan. (rin)
Tidak ada komentar