Dua Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan
KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan rasa terimakasihya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kewajiban dalam menyerahkan santunan senilai kurang lebih Rp 275 juta kepada dua ahli waris dari dari dua orang yang meninggal dunia.
Bupati mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk menjamin hak dasar dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja, buruh dan keluarganya.
Menurutnya, setiap individu yang bekerja memiliki resiko kecelakaan di tempat kerja. Tentu saja, resiko akan lebih tinggi apabila pekerja tersebut bekerja diluar rumah.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, setiap masyarakat pekerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Menurut Bupati, hal tersebut menandakan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada warganya dari resiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya sedang berinvestasi untuk masa depan dan keluarga, tetapi juga mengurangi beban sosial saat memasuki hari tua atau jika menderita cacat permanen yang tidak memungnkinkan lagi untuk bekerja,” jelas Bupati.
Sementara Nanda Sidhiq Saputro, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu menyampaikan, hari ini BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu memberikan santunan kepada pekerja formal atas nama Almarhum M Idris. Yang bekerja pada PT. Gelora Jumhana sebesar Rp 233 juta.
Almarhum meninggalkan seorang istri dan anak. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, sang anak akan mendapatkan beasiswa sekolah hingga kuliah.Dan santunan juga diberikan kepada pegawai Non ASN atau tenaga kontrak BPD Desa Badau sejumlah Rp42 juta.
"Di Kabupaten Kapuas Hulu sampai dengan 31 Mei 2022 BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu telah membayarkan Klaim sejumlah Rp10,8 Milyar," katanya.
Nanda mengatakan, bahwa santunan kematian ini adalah salah satu bentuk perlindungan dasar dalam hal ini negara yang diamanahkan kepada BPJS ketenagakerjaan untuk tenaga kerja dan keluarganya.
"Santunan kematian ini minimal dapat membantu keluarga yang ditinggalkan, santunan ini juga merupakan hak dari pekerja untuk mendapat perlindungan yang sesuai dengan misi BPJS yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya," ujar Nanda.
Selain jaminan kematian ini kata Nanda, masih banyak lagi manfaat yang akan diberikan kepada ahli waris yaitu berupa beasiswa. Harapannya kedepan bahwa perlindungan ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik karyawan formal maupun informal.
"Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum publik yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Badan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan anamah UU No 24 Tahun 2011 dengan memberikan perlindungan dasar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," jelasnya.
Sementara Hamsiah Istri Almarhum M.Idris menyampaikan rasa terimakasih atas santunan yang diperolehnya. "Terus terang santunan ini menjadi hal yang tak terduga bagi kami sekeluarga. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kapuas Hulu. Insyaallah santunan ini akan kami manfaatkan dan pergunakan sebaik-baiknya terutama untuk kelanjutan pendidikan anak-anak kami," pungkasnya. (rin)
Tidak ada komentar