Wakil Ketua DPRD: Pemerintah Pusat Jangan Sampai Berlakukan Penghapusan Tenaga Honorer
KAPUAS HULU - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Hairudin menyampaikan tidak sependapat dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan menghapuskan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai tahun 2023 mendatang.
Mengingat seharusnya pemerintah sebelum menggulirkan sebuah wacana, harus dipertimbangkan secara matang.
“Kita minta Kementerian PAN dan RB tidak bisa memberlakukan kebijakan itu di semua daerah, karena memang tidak sama," kata politisi PAN ini pada Kamis, (09/06/2022).
Pria yang akrab disapa Bang Hai ini mengaku, sejauh ini keberadaan tenaga honorer mulai dari Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Tenaga Harian Lepas (THL) telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Oleh karena itu jika nanti wacana itu benar-benar direalisasikan, pemerintah pusat harus ikut bertanggungjawab ketika angka pengangguran di daerah meningkat.
"Maka dari itu kita tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer. Karna Daerah yang tahu kebutuhan dan keperluan daerah," ucapnya.
Hairudin juga prihatin dengan berbagai aturan kewenangan daerah yang diambil alih juga semakin menghilangkan semangat otonomi daerah dan menjadi slogan saja.
“Pemerintah hendaknya tidak bisa memberlakukan kebijakan secara tiba-tiba begitu saja. Apalagi kebijakan seperti itu tanpa memberikan solusi yang real. Tidak sedikit masyarakat di Kapuas Hulu ini menggantungkan hidupnya dari pendapatan menjadi honorer. Kalau wacana itu diberlakukan, mau makan apa mereka nantinya,"pungkasnya. (rin)
Tidak ada komentar