Recent comments

  • Breaking News

    Bawaslu Gandeng Pemkab Kapuas Hulu Sukseskan Pemilu 2024

    Untuk menyukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kerjasama dengan Pemkab Kapuas Hulu 

    KAPUAS HULU- Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 434 tentang untuk kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan, dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan kerjasama atau MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, terkait tanggungjawab pemerintah daerah dalam Pemilu. 

    Kerjasama tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, yang dihadiri langsung oleh Kabupaten Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan, beserta anggota Bawaslu lainnya, Selasa (04/10/2022). 

    Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan menyampaikan, apa yang telah dilaksanakan ini adalah dalam rangka upaya sosialisasi partisipatif dari pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk sama-sama mensukseskan pemilu 2022.

    "Kita ketahui bersama bahwa, Pemerintah Daerah mempunyai jajarannya baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, dimana kedepannya setiap ada kegiatan pemerintahan daerah bisa melibatkan Bawaslu, dalam memberikan sosialisasi tentang pengawasan, yang dilarang dan dibolehkan dalam Pemilu," katanya. 

    Mustaan berharap, dengan adanya MoU ini, partisipatif berjalan dengan baik dan sukses, sehingga pemilu kedepannya tetap berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan harapan bersama, sehingga hasil Pemilu bisa melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik dan berkualitas.

    "Dimana kita tahu bersama bahwa, pesta demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggaraan pemilu (Bawaslu dan KPU), akan tetapi juga Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat," ucapnya.

    Mewakili Bupati Kapuas Hulu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Hermanus menyatakan, atas MoU ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu memberikan slot atau ruang bagi Bawaslu dalam memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu 2024.

    "Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah harus partisipatif untuk mensukseskan Pemilu 2024, dengan memberikan ruang bagi Bawaslu memberikan sosialisasi saat ada kegiatan pemerintahan daerah baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa," ujarnya.

    Dengan ini Hermanus memerintahkan seluruh OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Kecamatan dan Desa agar memberikan waktu atau ruang kepala Bawaslu untuk memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu setiap ada kegiatan di daerah masing-masing.

    "Dengan tujuan adalah agar masyarakat betul-betul selalu berpatisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, karena memang tanggungjawab bersama," pungkasnya. (amr) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad