Keberatan Dihukum 10 Tahun, Oknum Polisi Eka Januar Terdakwa Narkoba Lakukan Upaya Kasasi ke MA
KAPUAS HULU - Satu terdakwa kasus narkoba atas nama Eka Januar yang berprofesi sebagai Polisi di Polres Kapuas Hulu melalui penasihat hukumnya mencari keadilan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI setelah putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
"Melalui surat kuasa khusus tertanggal 29 Agustus 2022 dan memori kasasinya didaftarkan tanggal 31 Agustus 2022. Memori kasasi terhadap putusan Pengadilan tinggi Pontianak tanggal 15 Agustus 2022. Jo putusan pengadilan negeri Putussibau nomor: 23 / Pid.Sus / 2022 / PN Pts, "kata Dikrosfia Suryadi Kuasa Hukum Terdakwa.
Fia sapaan akrabnya mengatakan, alasan pengajuan kasasi oleh kliennya ini merupakan upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan pengadilan tinggi (banding) karena merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan pada kliennya.
"Sampai hari ini kita masih menunggu putusan kasasi MA, " tuturnya.
Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa untuk perkara oknum polisi Eka Januar saat ini berkas kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung tanggal 13 September 2022.
"Sampai dengan hari ini belum turun putusan kasasinya, " ucapnya.
Crista mengatakan, untuk upaya hukum kasasi tahun ini ada dua perkara yakni perkara Narkotika terdakwa Eka Januar dan perkara penganiayaan dengan terdakwa Furianto alias Asok. (amr)
Tidak ada komentar