Recent comments

  • Breaking News

    Pengelolaan Pasar Niaga di Badau Dievaluasi

    Dinas Perdagangan Kapuas Hulu saat meninjau pasar niaga di Badau 

    KAPUAS HULU- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pasar niaga di Badau Kecamatan badau, kegiatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, dengan mendatangi pedagang penyewa Pasar Badau, Selasa (11/10/2022). 

    Dedy Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa telah menugaskan UPT untuk melakukan evaluasi dan pembinaan pedagang penyewa pasar yang ada di Kecamatan Badau.
    "Pembinaan dan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya kita agar pedagang penyewa Pasar memahami dan melaksanakan isi dari perjanjian kerjasama antara pedagang dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak timbul permasalahan dalam pelaksanaan aktivitas pasarnya, " katanya. 

    Dedy mengatakan, dirinya telah menugaskan UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal untuk melakukan pembinaan dan evaluasi, segera melakukan teguran lisan dan tertulis sesuai perjanjian kerjasama dan membuat berita acara dan penegasan agar semua pedagang penyewa tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan isi perjanjian kontrak. 

    "Banyak hal terjadi dalam pengelolaan pasar karena ketidak tahuan dan kurangnya pemahaman dari penyewa terhadap isi perjanjian kerjasama dalam menempati kios tersebut, " ungkapnya. 

    Sementara Medanus Plt. Kepala UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa permasalahan sewa menyewa antar pedagang tidak boleh terjadi dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama.

    "Kita memang konsen dengan masalah sewa menyewa seperti ini, maka kita langsung tindak lanjuti dan tanggal 11 Oktober 2022 kita berangkat ke Badau dan penyewa yang bersangkutan kita minta membuat pernyataan diatas materai dan mematuhi isi perjanjian kerjasama dan apabila diingkari maka akan dicabut haknya menempati kios tersebut," ujarnya 

    Medanus pun berharap kedepan  tidak ada lagi terjadi praktek-praktek seperti ini. "Dengan pengelolaan yang baik diharapkan aktifitas pasar di Badau dapat berjalan dengan baik sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah, " pungkas Medanus. (amr) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad