Recent comments

  • Breaking News

    Warga Kapuas Hulu Digugat BRI ke Pengadilan

                 Pengadilan Negeri Putussibau 

    KAPUAS HULU - BRI Kanca Putussibau melakukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Putussibau kepada Dhe Muh Rum Nur SB warga Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu. 
    Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Pts tersebut saat ini sudah masuk dalam persidangan kedua. 

    "Hari ini pemeriksaan bukti saksi dan surat dari penggugat dan tergugat. Sidang dilanjutkan kamis 13 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan, " kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (03/10/2022). 

    Sementara Dhe Muh Rum Nur SB selakuTergugat mengatakan, bahwa pada tahun 2019 yang lalu dirinya ingin berusaha, kemudian dari pihak BRI ada menawarkan pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tidak ada potongan. 
    "Waktu itu saya pinjam nya Rp20 juta dengan jaminan sertipikat tanah, saya diberikan keringanan hanya untuk bayar bunganya saja yakni Rp1. 050.000 perbulan selama 24 bulan, " ujarnya. 

    Selama melakukan pinjaman KUR tersebut, kata Nur dirinya hanya mampu membayar selama 10 bulan dan tunggakan dirinya pun tinggal Rp19 juta. "Akhirnya dari BRI ada memberikan peringatan 1,2,3 dan akhirnya adalah gugatan ke Pengadilan seperti ini, " jelasnya. 

    Nur mengatakan, terhadap masalah ini bukannya diri menghindar dari kewajiban untuk membayar utang. "Bahkan sekitar 6 bulan yang lalu saya ada niat bayar hutang ini sebesar Rp10 juta, namun ditolak oleh BRI. Saya juga tak tahu alasannya, " tuturnya.

    Lanjutnya, bahkan dirinya sempat menawarkan solusi kepada BRI dalam pelunasan hutangnya dengan sistem bayar secara bertahap. 
    "Kemampuan saya itu bayar Rp1 juta hingga bulan April, setelah bulan April kemudian lanjut pembayaranya Rp5 juta. Setelah lima juta kelanjutanya kita akan lunasi hingga bulan Desember. Solusi ini sudah saya tawarkan namun belum tahu apakah ini ditolak atau diterima, " jelasnya. 

    Sambung Nur, dirinya cukup kecewa dengan BRI Putissibau terhadap masalahnya ini sampai berujung Pengadilan Negeri Putussibau. "BRI ini bukan membantu kita malah ingin memiskinkan., " pungkasnya. 

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Putussibau belum memberikan keterangan secara resmi. (amr) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad