Enam WNA di Kabupaten Kapuas Hulu Punya e-KTP
e-KTP Warga Negara Asing. Ilustrasi
KAPUAS HULU- Warga Negara Asing atau WNA yang memiliki e-KTP di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, tercatat berjumlah 6 orang. Data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu.
"WNA yang memiliki e-KTP ini adalah WNA yang sudah memiliki Keterangan Izin Tinggal Tetap (Kitap) dari Imigrasi, " kata Ana Kasi Pindah Datang Disdukcapil Kapuas Hulu.
Ana mengatakan, dari yang tercatat WNA yang memiliki e-KTP adalah Nora dari Amerika Serikat, Toni Aaron Keller Jerman, Lina Keller Jerman, Rachel Searchi Amerika Serikat, Willi Lameri Amerika Serikat dan Katrine Amerika. "WNA yang punya e-KTP ini mereka juga sudah lama tinggal di Kapuas Hulu, " ucapnya.
Ana menjelaskan, bahwa aturan bagi WNA memiliki e-KTP ini baru pada tahun 2022 ini. Hanya saja e-KTP yang dimiliki oleh WNA ini berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI.
"Jika e-KTP kita itu warna biru sementara WNA e-KTP nya warna Orange dan ada batas waktu hingga lima tahun, " ujarnya.
Lanjut Ana, untuk saat ini jika ada warga asing yang ingin membuat e-KTP belum bisa karena blangko untuk WNA ini belum tersedia.
"Jika masa berlaku e-KTP ini habis maka bisa diperpanjang namun tergantung dari Kitap nya lagi, " pungkasnya. (amr)
Tidak ada komentar