Curi Speedboat di Nanga Suruk, Dijual di Jongkong, Warga Hulu Gurung Ditangkap di Kediamannya
Terduga pelaku pencurian speedboat, saat diamankan Polisi. |
Terduga pelaku yang berinisial Y (30) itu, ditangkap di kediamannya, yang beralamat di Dusun Nanga Laki, Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (25/02/2023).
Sementara, barang bukti hasil curian berupa satu unit mesin speedboat 15 PK beserta body perahu, telah diamankan di Kecamatan Jongkong, dimana speedboat tersebut telah dijual oleh pelaku.
"Kita telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa satu unit mesin speedboat dan sejumlah uang hasil dari penjualan mesin speedboat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni, kepada wartawan, Sabtu (25/02/2023).
Adapun kronologis kejadian yakni pada Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, di tepian Sungai Batang Bunut, Desa Nanga. Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, dimana saat itu korban (pelapor) beserta teman-temannya hendak pergi memancing di Sungai Batang Bunut.
Saat tiba di tepian sungai Batang Bunut, Speedboat milik pelapor sudah tidak ada, dimana tali pengikatnya sudah terjuntai di sungai, sehingga pelapor beserta teman-temannya pun berusaha mencari, namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan warga Desa Semangut itu pun melaporkannya ke Polsek Bunut Hulu. (Noto)
Tidak ada komentar