Recent comments

  • Breaking News

    Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Cornelis Ajak PAC - Ranting PDI Perjuangan Sukseskan Coklit Data Pemilih

    Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, yang juga Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawas Perbatasan, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, melaksanakan reses sekaligus konsolidasi partai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Pengurus Ranting hingga ke tingkat Pengurus Anak Ranting, di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

    "Saat ini tahapan Pemilu telah berjalan. Adapun terkait dengan terbuka atau tertutup, masih menunggu keputusan dari Mahkamah Kontitusi (MK). Namun, dari pemerintah, usulannya tetap terbuka"

    LANDAK, Uncak.com - Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, yang juga Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawas Perbatasan, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, melaksanakan reses sekaligus konsolidasi partai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Pengurus Ranting hingga ke tingkat Pengurus Anak Ranting, di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kamis (23/02/2023).

    Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat dr. Karolin Margret Natasa, MH, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tapanus, Ketua dan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Menyuke serta Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Menyuke.

    Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, yang juga Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawas Perbatasan, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, melaksanakan reses sekaligus konsolidasi partai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Pengurus Ranting hingga ke tingkat Pengurus Anak Ranting, di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
    Pada kesempatan itu, Cornelis menyatakan, Pemilu 2024 tidak ada penundaan sebagaimana jadwal yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP.

    "Saat ini tahapan-tahapan Pemilu telah berjalan. Adapun terkait dengan terbuka atau tertutup, kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Kontitusi (MK). Namun kalau dari pemerintah, usulannya tetap terbuka," ujar Cornelis.

    Cornelis menegaskan, dasar hukum Pemilu adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka dari itu tidak ada penundaan dalam Pemilu. Kalau Pemilu ditunda berarti kita telah melanggar Undang-Undang, oleh karena itu pengurus partai harus mengerti dan paham, agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemilu itu tidak ditunda.

    "Pemerintah bersama DPR, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghendaki bagaimana Pemilu itu menjadi Pemilu yang cerdas dan berintegritas," tegas Cornelis.

    Dijelaskannya lebih lanjut, saat ini proses pengecekan kembali daftar atau jumlah penduduk mana saja nantinya yang dapat menjadi pemilih, makanya ada Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sekarang sudah dimulai, jadi kalau ada petugas yang datang, tolong berikan keterangan dan kalau ada yang tidak mau dicoklit diharapkan diberi penjelasan dan dibantu dalam memberikan keterangan supaya masyarakat mengerti, karena nanti kalau tidak coklit atau tidak di daftar sebagai pemilih, maka akan kehilangan hak pilihnya.

    "Ada yang tidak mau memilih dan tidak mau didaftar, tetapi dia bolak-balik menggunakan fasilitas pemerintah, maka dari itu kita harus memberikan pemahaman agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih supaya memberikan hak pilihnya. Nah ini lah sistem Negara demokrasi, kenapa kita mesti Pemilu, karena Pemilu itu bertujuan untuk kita mencari pemimpin, memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan hal ini juga baru terjadi dalam sejarah republik ini dan pemilihannya serentak," jelas Cornelis. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad