Polisi Minta Masyarakat Melaporkan Tindakan yang Mengganggu Keamanan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kasat Samapta, AKP Edy Supryanto.
Ia menjelaskan, untuk layanan Kepolisian, bisa diakses oleh masyarakat melalui nomor telepon 110 dan atau mendatangi langsung markas Kepolisian terdekat.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tersebut, Sat Samapta Polres Kapuas Hulu melakukan Patroli Reaksi Cepat, dengan tujuan mencegah Curat, Curas, Curanmor, tawuran antar warga, kumpul muda mudi lewat tengah malam, pengecekan tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat lainnya, Senin (27/03/2023) malam.
Adapun patroli dan monitoring tersebut, dilaksanakan di eks kantor Bupati Kapuas Hulu, yang terletak di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara. Selain itu, juga di GOR Uncak Kapuas Putussibau serta di seputaran Taman Alun Kapuas dan sekitarnya dan juga di sepanjang jalur Putussibau Utara dan Selatan.
Aiptu Pebbie Anuar, yang memimpin patroli tersebut memaparkan, dalam rangkaian patroli yang dilakukan tersebut, pihaknya tidak menemukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar hukum.
"Harapan kami agar patroli seperti ini dapat terus dilaksanakan serta diharapkan pula mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, sebab patroli ini merupakan upaya paling efektif untuk menekan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum atau perbuatan kriminal lainnya," ungkap Aiptu Pebbie Anuar. (Noto)
Tidak ada komentar