Recent comments

  • Breaking News

    Kasus Pencurian Pupuk Milik Perkebunan Sawit di Silat Hilir Berhasil Diungkap, Pelakunya 4 Orang

    Para pelaku beserta barang bukti, yang berhasil diamankan Polisi setempat.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Polsek Silat Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan (Salat), Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kapolsek Silat Hilir, Ipda Widiharso, memaparkan, setelah pihaknya menerima laporan dari kasus pencurian tersebut, personil langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku dan akhirnya para pelaku pun berhasil diamankan.

    "Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF, dimana setelah dilakukan interogasi, keempat pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE," ujar Ipda Widiharso, Sabtu (08/04/2023).

    Adapun kronologis kejadian, Ipda Widiharso menjelaskan, yaitu pada Senin (3 April 2023) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika saksi (R) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE, untuk melakukan pengecekan. Setibanya di gudang pupuk tersebut, R merasa heran karena melihat ada sebagian dari tumpukan pupuk tersebut hilang.

    "Atas hal itu, R kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager kebun, kemudian Manager kebun beserta Kanit PAM dan R serta beberapa orang lainnya berangkat ke gudang pupuk tersebut, untuk melakukan pengecekan kembali. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis B yang hilang dari dalam gudang tersebut," jelas Ipda Widiharso.

    Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Ipda Widiharso kembali menjelaskan, yakni 83 karung pupuk jenis B, dengan berat masing-masing 25kg.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dimana keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Ipda Widiharso. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan