Pria 47 Tahun di Kapuas Hulu Perkosa Nenek 63 Tahun di Kebun Karet
![]() |
Ilustrasi pemerkosaan. |
"Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni, yang memimpin langsung pengamanan tersebut, Sabtu (1/4/2023).
![]() |
Tersangka dugaan kasus pemerkosaan, saat diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. |
"Sebelumnya korban dan tersangka telah meminum minuman keras jenis arak di rumah seorang warga (L), yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, maka tersangka FH kemudian mengatakan kepada L, akan mengantar korban pulang ke rumahnya, kemudian tersangka FH pun membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya di kebun karet, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," terang AKP Joni.
Dijelaskannya lebih lanjut, pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban pun kemudian memberitahukannya kepada anaknya dan kemudian melaporkannya ke Polres Kapuas Hulu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap AKP Joni. (Noto)
Tidak ada komentar