KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu Diminta Libatkan 30 Persen Kaum Hawa Sesuai Amanat UUD 1945
Ike Verawati Fajrin. |
Hal tersebut dikatakan Ike Verawati Fajrin, warga Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut wanita yang bekerja di salah satu lembaga keuangan itu, minimnya keterlibatan kaum hawa pada lembaga penyelenggara Pemilu, dibuktikan dari data yang didapat dari website dan profil media sosial masing-masing lembaga tentang keterlibatan perempuan dengan melihat jumlah dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, dengan komposisi yaitu 1 (satu) perempuan dan 4 (empat) laki-laki pada KPU dan lima laki-laki pada Bawaslu.
"Artinya, persentase keterlibatan perempuan 10 persen pada lembaga KPU dan 0 (nol) persen pada lembaga Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 lalu," kata Ike Verawati Fajrin, menghubungi uncak.com, di Putussibau, Minggu (14/05/2023).
Dikatakan Ike, hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 pasal 10 Nomor 7 dan pasal 92 Nomor 11 tentang memperhatikan keterwakilan perempuan pada lembaga KPU, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten paling sedikit yaitu 30 persen.
"Sejalan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi sesungguhnya konstitusi negara kita sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga negara tanpa memandang gender, oleh sebab itu dari kedua Undang-undang tersebut bahwa perempuan harus lebih berkontribusi menunjukkan kemampuannya agar dapat menjunjung kesetaraan gender dan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pemilihan umum agar dapat menyetarakan harkat dan martabat perempuan di mata masyarakat, serta menunjukan bahwa perempuan bisa memikul tanggung jawab yang sama dengan laki-laki pada lembaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/kota, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, terutama dalam hal pengawasan, agar dapat menjaga Pemilu yang berkualitas karena perempuan sebagai mahluk individu yang multitasking yaitu dapat mengerjakan banyak hal dalam satu waktu, sehingga diharapkan dapat membantu peranan laki-laki dalam Pemilu," ulasnya.
Namun, lanjut Ike, pada kenyataannya banyak perempuan yang tidak dapat ikut serta dalam lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, dikarenakan minimnya informasi tentang penerimaan anggota KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kapuas Hulu terhadap kaum perempuan.
"Hal ini merupakan salah satu penyebab kurangnya keterlibatan kaum perempuan pada lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kapuas Hulu. Oleh sebab itu, sebaiknya perlu peran dari semua pihak, agar lebih menggencarkan keterlibatan perempuan pada lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal informasi penerimaan anggota KPU maupun Bawaslu untuk Pemilu tahun 2024 mendatang, supaya dapat memberikan lebih banyak peluang kepada perempuan untuk ikut serta dalam lembaga penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendatang sesuai dengan amanat undang-undang dasar yang mencapai 30 persen keterlibatan perempuan pada lembaga penyelenggara Pemilu terutama di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Ike Verawati Fajrin. (Noto)
Tidak ada komentar