Penambang Rakyat Kapuas Hulu Sebut Program 100 Hari Kerja Kapolda Penyebab Hilangnya Mata Pencaharian
Forum Penambang Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu, saat menggelar audensi ke kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. |
Atas hal tersebut, sejumlah masyarakat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, yang mengatasnamakan dirinya Forum Penambang Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar audensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (15/05/2023).
Perwakilan masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung, Sumadi Ab Ayub alias Japit, menyatakan, dampak dari program 100 hari kerja Kapolda Kalbar, terkait dengan penegakkan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, membuat masyarakat khususnya penambang emas di wilayah yang ada kegiatan serupa, tidak bisa bekerja sehingga berakibat pada sulitnya mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Dikatakan Japit, tidak hanya para penambang emas yang terdampak, namun juga para pelaku ekonomi lainnya seperti pedagang sayur dan pedagang ikan serta pelaku ekonomi lainnya karena para pedagang kesulitan menjual dagangannya semenjak pekerja tambang berhenti beraktivitas.
"Intinya masyarakat takut untuk bekerja, apalagi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa masuk. Kalau seperti ini apa yang mau dimakan masyarakat, makanya kami datang ke kantor DPRD ini meminta untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak ingin masalah perut ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan," tutur Japit.
Japit menjelaskan, ada empat materi (poin) tuntutan yang disampaikan dalam audensi tersebut, yakni masyarakat meminta agar secepatnya bekerja kembali, proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera diterbitkan, diberi kelonggaran dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pekerja usaha Sawmil juga dipermudah.
"Kami memohon dan meminta, agar pekerjaan masyarakat ini bisa dimulai dengan tidak mengesampingkan aturan -aturan yang ada. Apabila tidak ada kejelasan terhadap tuntutan kami ini, jangan salahkan masyarakat jika ada demo besar-besaran nantinya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya sudah mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk segera mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Hingga saat ini, masalahnya hanya tinggal menunggu dokumen pengelolaan lingkungan yang sedang dalam proses pengurusan," kata Wabup.
Terkait tuntutan masyarakat yang ingin segera bekerja tambang dalam waktu dekat, Wabup tidak memberikan tanggapan terlalu jauh.
"Terkait tuntutan masyarakat untuk segera bekerja dalam waktu dekat, saya tidak bisa komentar karena ada Undang-undang yang mengatur, dimana kami hanya memfasilitasi dan mendorong agar WPR segera diproses menjadi IPR," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dari Partai Gerindra, Sukardi, berharap ada kebijakan dari Pemerintah Daerah terhadap statement dari Kapolda Kalbar, terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal terutama Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas.
"Program 100 hari kerja Kapolda Kalbar ini sudah berjalan lebih dari satu bulan, sementara masyarakat penambang emas tidak bisa bekerja, apalagi tidak bekerja sampai tiga bulan, lalu bagaimana kondisi ekonomi masyarakat. Sebab, satu bulan tidak bekerja saja kondisi ekonomi masyarakat melemah, apalagi sampai 100 hari," terangnya.
Sukardi juga menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar mencarikan solusi dalam menyikapi persoalan tersebut supaya segera berkoordinasi dengan tingkat atas.
"Sembari menunggu koordinasi dan izin pertambangan rakyat ini keluar, mestinya masyarakat diberi kelonggaran terlebih dahulu agar dapat bekerja supaya ekonomi mereka tidak semakin rumit," ungkapnya.
Adapun audensi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi. Ia didampingi Wakil Ketua 1, Rajali dan Wakil Ketua II, Khairuddin.
Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, perwakilan dari Polres Kapuas Hulu dan Kodim 1206/Putussibau, beberapa anggota DPRD setempat, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Asisten, serta Kepala Bidang terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (Noto)
Tidak ada komentar