Bupati Kapuas Hulu Lantik 73 dari 76 Pejabat, Dua Diantaranya Terancam Non Job
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat melantik Pejabat Administrator, Pengawas dan jabatan Fungsional, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. |
73 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional.
Adapun tiga dari 76 pejabat yang seyogyanya dilantik pada hari ini, tidak menghadiri acara pelantikan yang bertempat di Aula gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu itu.
Sedangkan satu dari tiga pejabat yang tidak menghadiri acara pelantikan tersebut dikabarkan ada keterangan, sementara dua diantaranya disebut tanpa keterangan.
Khusus terhadap dua pejabat yang tidak menghadiri acara pelantikan dan disebutkan tanpa keterangan tersebut, kabarnya akan dikenakan sanksi non job.
Selain dilakukan pelantikan terhadap 73: pejabat yang hadir tersebut, juga dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan, dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dilakukan melalui pola rotasi dan promosi, yang berdasarkan jumlah undangan sebanyak 76 orang, dengan rincian 51 pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional.
Bupati Fransiskus Diaan menyatakan, pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
"Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan rotasi PNS tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat, wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
"Saya telah memerintahkan Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, agar melakukan pengecekan terhadap ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini, dimana apabila ada yang tidak hadir, maka tidak dilakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan," jelas Fransiskus Diaan.
Menurutnya, penegakan aturan tentang ketidakhadiran pada pelantikan tersebut jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS itu sendiri, untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru.
"Tidak hadir dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan, dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik PNS," ungkap Fransiskus Diaan.
Sebagaimana diketahui, satu dari dua pejabat yang tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut yaitu eks Camat Jongkong, Jabarudin, yang semestinya dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial P2PA Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, karena dirinya tidak hadir dan disebut tanpa keterangan, maka terancam non job. (Noto)
Tidak ada komentar