Recent comments

  • Breaking News

    Transparansi Pengelolaan DD, BPD Diminta Awasi Kinerja Kades

    Sejumlah Anggota BPD di enam desa, di Kecamatan Hulu Gurung, yang dilantik Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
    KAPUAS HULU, Uncak.comAnggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di enam Desa di Kecamatan Hulu Gurung, dilantik Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, bertempat di kantor Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/06/2023).

    Enam desa tersebut yakni Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpang Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen.

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat melantik Anggota BPD di enam desa di Kecamatan Hulu Gurung.
    Pada kesempatan itu, Bupati menyatakan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa.

    "BPD secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat," kata Bupati.

    Bupati berharap kepada anggota BPD yang telah dilantik tersebut, agar menjalankan tugas dan kewajibannya secara bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas ke depannya, dimana keberadaan BPD harus benar-benar memberikan kontribusi terhadap upaya penyelenggaraan pemerintah desa, yang efektif dan efisien.

    "BPD diharapkan dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, meskipun demikian, hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad