Gaji Membengkak hingga Utang Karyawan, Penyebab BUMD PT. UKM Kapuas Hulu Terus Merugi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 65.787.002, yang dikelola oleh BUMD PT. UKM Kapuas Hulu milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. |
Hal tersebut disampaikannya dalam rangka menanggapi keluhan beberapa masyarakat terhadap pendistribusian BBM yang dianggap langka dan sering tutup di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 65.787.002, yang dikelola oleh BUMD PT. UKM Kapuas Hulu milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang terletak di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan itu.
"Kekuatan uang kita saat ini hanya mampu membeli dua tanki BBM yaitu sekitar 16.000 liter. Keuangan kita hanya sampai di situ. Kemudian untuk proses order-nya atau DO-nya itu kalau hari ini kita DO, maka dua hari kemudian baru minyak sampai karena proses perjalanan dari Sanggau ke Putussibau ini membutuhkan waktu sekitar dua hari dikarenakan pengambilan BBM tidak lagi ke Sintang, namun ke Sanggau karena air sungai saat ini masih surut," kata Ryanto, di kantornya, Senin (17/07/2023).
Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada BUMD PT. UKM Kapuas Hulu, Flora Dorosari, S.Pi (kiri), bersama Direktur Pemasaran dan Operasional pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu, Emanuel Haraan Ryanto, S. Th. |
"Itulah realita yang ada di SPBU BUMD PT. UKM Kapuas Hulu ini. Tidak ada indikasi lain semasa kepemimpinan kami. Silahkan diuji. Saya berani jamin bahwa tidak ada penyelewengan minyak di masa kepemimpinan kami, apalagi ini pernah ditera. Kalau pun pada saat kita menjual BBM itu habisnya cepat, itu karena pembeli memang membludak hingga antriannya sangat panjang, namun saya pastikan bahwa tutup cepat bukan karena minyak dijual ke luar. Saya pastikan tidak ada minyak yang dijual ke luar. Kecuali ada mereka (oknum) yang bermain di luar dari kami," tegas Ryanto.
Ryanto tidak menampik bahwa kemungkinan adanya oknum operator nakal yang menjual minyak tidak sesuai aturan, seperti mengisi tanki siluman maupun pengantri yang datang berulang-ulang serta pengisian jeriken, karena dirinya tidak mengawasi setiap saat (diluar pengawasan).
"Tidak menutup kemungkinan bahwa adanya kerjasama antara oknum operator nakal dengan pembeli. Namun, apabila hal tersebut ketahuan, maka akan kami tindak tegas," timpal Emanuel Haraan Ryanto.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada BUMD PT. UKM Kapuas Hulu, Flora Dorosari, S.Psi, membenarkan apa yang disampaikan Emanuel Haraan Ryanto, dimana kelangkaan BBM di SPBU tersebut, mengalami kendala dari sisi keuangan, dimana kondisi keuangan sejak dirinya menjabat pada 3 Agustus 2022 lalu, posisi keuangan sudah menipis.
"Saat itu posisi keuangan sudah menipis, dimana modal kerja sudah mulai terganggu. Salah satu penyebabnya adalah piutang sejumlah karyawan dari sebelum Direksi yang baru diangkat, sampai saat ini masih belum terselesaikan. Sementara yang sudah berhasil ditarik dari utang pembelian BBM kepada 9 OPD pada masa Direksi yang lama, yaitu saya yang menarik utang pembelian minyak OPD tersebut, dimana utangnya dari Direksi yang lama," terang Flora.
Menurut Flora, kebijakan memberikan piutang pada pihak ketiga dengan menggunakan uang perusahaan sejatinya melanggar Anggaran Dasar Perusahaan, tapi mengapa hal tersebut bisa terjadi di masa kepemimpinan Direksi yang lama, terkait kebijakan pemberian piutang kepada pihak ke-3 dengan menggunakan uang perusahaan.
"Selain utang sejumlah karyawan yang sampai hari ini belum dikembalikan, beban operasional terkait gaji karyawan yang membengkak juga menjadi penyebab BUMD PT. UKM ini terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun, dimana pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional, karena karyawan terlalu banyak, sehingga ketika kami mengambil langkah untuk merampingkan karyawan, terkhusus terhadap karyawan yang bermasalah yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran dan kecurangan, namun sampai hari ini kami tidak bisa melakukan pemecatan. Ini ada apa," tutur Flora penuh tanya.
Lebih lanjut Dikatakan, ada salah satu oknum Direksi yang terindikasi terlibat dalam kasus kecurangan pada SPBU tersebut. Selain itu, juga ada intervensi dari pihak luar, dimana sebagian besar karyawan PT. UKM adalah terindikasi titipan, sehingga Direksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan.
"Dengan adanya Direksi yang baru, bertujuan untuk menyehatkan BUMD sehingga terbentuk tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, dimana dengan sistem yang dibangun, diharapkan perusahaan dapat berkontribusi untuk PAD," ungkap Flora Dorosari. (Noto)
Tidak ada komentar