Recent comments

  • Breaking News

    Pelayanan Publik Buruk, Cornelis Ajak Masyarakat Lapor ke Ombudsman: Jangan Takut!

    Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis,.MH, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi dan diskusi publik, yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia. 
    LANDAK, Uncak.com - Ombudsman Republik Indonesia, menggandeng Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis,.MH, dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi publik, bertempat di Aula Hotel Hanura Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (26/07/2023).

    Sosialisasi dan diskusi publik itu mengangkat tema "Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik" (di Kabupaten Landak).

    Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Anggota Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat, Tenaga Ahli DPR RI, dr. Karolin Margret Natasa, M.H, Direktur RSUD Landak, Camat Ngabang beserta perangkatnya, para Kepala Puskesmas Kecamatan Ngabang, Kecamatan Semata dan Kecamatan Jelimpo, para Kepala Desa dan Sekdes se-Kecamatan Ngabang, para Ketua dan Anggota BPD se-Kecamatan Ngabang serta tamu undangan lainnya.

    Sosialisasi dan diskusi publik, yang mengangkat tema "Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik".
    Pada kesempatan itu, Cornelis, yang merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

    "Ombudsman ini untuk mengawasi seluruh lembaga negara yang telah dibuat oleh negara, untuk melayani rakyatnya, dimana semua lembaga yang ada, diawasi oleh Ombudsman, dan pertanggung jawabannya langsung kepada Presiden," ujar Cornelis.

    Dijelaskan Cornelis, Ombudsman merupakan lembaga yang sangat penting untuk menjaga pelayanan kepada rakyat dan untuk melindungi rakyat, supaya rakyat tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara, dimana Ombudsman adalah penyelenggara independen yang membantu Presiden secara langsung.

    "Selain itu, Ombudsman ini juga adalah salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI. Maka dari itu, pada kesempatan ini kami bekerjasama memberikan sosialisasi dan diskusi publik terkait pelayanan yang ada di Kabupaten Landak ini," jelas Cornelis.

    Cornelis memaparkan, Ombudsman merupakan lembaga yang terhitung baru. Bahkan, di daerah-daerah, tidak sedikit yang belum pernah mendengar tentang Ombudsman. Oleh sebab itu, Ombudsman didatangkan langsung ke Kabupaten Landak, agar masyarakat mengetahui tentang apa itu Ombudsman setelah dilakukan sosialisasi tersebut.

    "Saya mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melakukan pengaduan (pelaporan) ke Ombudsman, terkait pelayanan publik yang buruk, sehingga Ombudsman pun bisa memberikan rekomendasi terkait laporan tersebut. Tentu nanti hasilnya bagi masyarakat adalah agar mendapat pelayanan yang baik, sedangkan bagi pemerintah agar bisa menyediakan pelayanan yang baik pula untuk masyarakat," ungkap Cornelis. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan