Bakar Lahan hingga Merenggut Nyawa di Wilayah Perbatasan Jadi Atensi Kapolres Kapuas Hulu
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan. |
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasi Humas, Iptu Jaspian, mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam membakar lahan untuk keperluan berladang.
"Tentunya kita tidak ingin kembali lagi terjadi peristiwa serupa seperti di Kecamatan Badau kemarin sore, yang sampai menelan korban jiwa akibat dari pembakaran lahan," ujar Iptu Jaspian, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima awak media ini, Sabtu (19/08/2023).
Iptu Jaspian menegaskan, membuka lahan dengan cara dibakar, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat (Pergub Kalbar), yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Hulu, Nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Menurutnya, Perbup tersebut sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, dimana dalam Perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
"Masyarakat Kapuas Hulu juga diingatkan ketika ingin membakar lahan untuk berladang, agar melaporkannya terlebih dahulu ke pihak Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas di tempatnya masing-masing, dimana mereka siap membantu dan mengawal proses pembakarannya," terang Iptu Jaspian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa seorang wanita atas nama Damiana Sumiyati (37), warga Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (18/08/2023) sore.
Ia meninggal dunia karena terjebak kobaran api saat sedang membakar ladang miliknya di wilayah tersebut. (Noto)
Tidak ada komentar