Cornelis: Sertifikat Tanah Ciptakan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Drs. Cornelis, MH, saat mensosialisasikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. |
Pada kesempatan itu, Cornelis menyampaikan bahwa sertifikat tanah merupakan surat keterangan tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau pemegang hak atas sebidang tanah, serta yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sah.
"Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah, sudah menerangkan bahwa seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut," ujar Cornelis.
Sosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. |
"Berbeda dengan HGU, HGB, atau pun hak pengelolaan, maka dari itu kita mengurus sertifikat tanah supaya ada kepastian hukum tentang tanah yang dimiliki, karena tanah bersertifikat yang bisa diwariskan secara turun temurun dan yang lain tidak bisa," terang Cornelis.
Menurut Cornelis, Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah dilindungi selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah.
"Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat," jelasnya.
Adapun tujuan dari Undang-undang Pokok Agraria, kata Cornelis, adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
"Selain itu meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya," ungkap Cornelis. (Noto)
Tidak ada komentar