Penyertaan Modal untuk PT. UKM Kapuas Hulu Masih Tersisa Rp2,980 Miliar Tidak Direalisasikan, Ada Apa?
Penutupan sementara terhadap SPBU PT. UKM Kapuas Hulu. FOTO (ISTIMEWA). |
Penutupan sementara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap SPBU yang dikelola oleh BUMD PT. UKM Kapuas Hulu atau Perseroda milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu itu, dengan alasan sedang dalam evaluasi oleh Pemerintah Daerah setempat, lantaran kondisi keuangan melemah sehingga akan dilakukan restrukturisasi management dan pembinaan serta pengawasan terhadap perusahaan plat merah tersebut.
Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada BUMD PT. UKM Kapuas Hulu, Flora Dorosari, S.Psi, menyatakan, berdasarkan laporan dan data, sejak awal perusahaan tersebut beroperasi, yakni pada tahun 2016 silam, perusahaan tersebut terus mengalami kerugian hingga saat Dewan Direksi diangkat sebagai Direksi di PT. UKM Kapuas Hulu menggantikan Direktur sebelumnya, dimana kerugian terus-menerus sejak awal berdirinya perusahaan, namun baru kali ini dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Padahal, kalau Monev dilakukan secara berkala, maka kerugian dapat dicegah dan diantisipasi, sehingga sudah ada solusi bagi perusahaan," kata Flora, di Putussibau, Selasa (01/08/2023).
Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada BUMD PT. UKM Kapuas Hulu, Flora Dorosari, S.Psi. |
"Kami juga sudah menambahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada keuangan dan SOP pada pemasaran dan operasional perusahaan sehingga dengan sistem yang kami kembangkan tersebut, berbagai kecurangan yang terjadi dalam perusahaan dapat terdeteksi sedini mungkin, dan terbukti sejak awal kami menjabat, berbagai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan, dapat terungkap. Bahkan, kecurangan yang telah terjadi sejak tahun 2017 silam pun dapat terungkap pula dengan sistem yang sudah kami bangun tersebut," jelas Flora.
Selain itu, upaya lainnya yang telah dilakukan, yaitu mengganti transportir yang mengangkut BBM dari Pertamina ke SPBU, karena transportir tersebut terlibat bersama oknum karyawan PT. UKM melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi jenis Solar.
"Upaya penggantian transportir ini juga sudah pernah dilakukan oleh pemegang saham sebelumnya pada tahun 2017 lalu, dengan melampirkan justifikasi dalam surat permohonan penggantian transportir pada pihak Pertamina," ujar Flora.
Tak hanya itu, pihaknya juga pernah menyampaikan kepada pemegang saham, untuk melakukan pemangkasan terhadap karyawan, yang berdasarkan kinerja dianggap tidak produktif atau yang tidak mempunyai kapasitas serta terhadap karyawan yang melakukan kecurangan dalam perusahaan.
"Pemangkasan terhadap karyawan tersebut sudah kami sampaikan kepada pemegang saham pada Bulan September 2022 lalu, saat itu Direksi baru menjabat satu bulan di PT. UKM Kapuas Hulu. Bahkan, bengkaknya beban operasional akibat karyawan yang terlalu banyak dan harus segera dipangkas tersebut, sudah pula saya sampaikan kepada Sekda, Wakil Bupati dan Asisten Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Saya tegaskan sekali lagi bahwa biaya operasional tidak mampu karena anggaran terlalu bengkak untuk menggaji karyawan yang begitu banyak, makanya selalu tekor atau defisit setiap bulan," tegas Flora.
Sampai pada akhirnya, lanjut Flora, selaku Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, dirinya beserta Direktur Pemasaran dan Operasional, mendesak Komisi B DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut.
"Namun, tindakan kami untuk memangkas karyawan, khususnya karyawan yang bermasalah, mendapat intervensi dari beberapa pihak yang diduga memiliki kepentingan, sehingga pemangkasan karyawan tersebut tidak terjadi padahal kami memiliki kewenangan dalam melakukan pemangkasan terhadap karyawan," tutur Flora.
Tak sampai di situ saja, saking ingin menyehatkan keuangan pada BUMD PT. UKM tersebut, Flora beserta Direktur Pemasaran dan Operasional, menarik piutang terhadap sejumlah karyawan. Selain itu, mereka juga menarik piutang terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembelian BBM, dimana sebanyak 9 (sembilan) OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, hutangnya telah ditarik, dengan jumlah yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp289 juta lebih.
"Kami berhasil menarik utang BBM dari 9 OPD sebesar Rp 289 juta lebih pada Bulan September 2022' lalu, diman utang OPD tersebut diberikan oleh management lama sebelum kami menjabat. Demikian pula kebijakan pemberian utang kepada karyawan selaku pihak ketiga pada perusahaan, diberikan oleh Direksi lama sebelum kami menjabat. Namun, hutang karyawan masih banyak yang belum dibayar kepada perusahaan. Padahal, kebijakan memberikan piutang kepada pihak ketiga dengan menggunakan uang perusahaan sejatinya melanggar Anggaran Dasar Perusahaan, tapi mengapa hal tersebut bisa terjadi di masa kepemimpinan Direksi yang lama, terkait kebijakan pemberian piutang kepada pihak ketiga dengan menggunakan uang perusahaan," tanya Flora.
Sebagai upaya lainnya untuk mengembalikan uang perusahaan karena modal perusahaan berkurang, yang salah satu penyebabnya adalah banyaknya utang karyawan akibat kebijakan management terdahulu yang memberikan utang kepada karyawan, sehingga Dewan Direksi melakukan kerjasama dengan BRI Cabang Putussibau.
"Karyawan sudah kami sarankan untuk meminjam uang ke Bank (BRI Cabang Putussibau), karena pinjaman atau utang memang ranahnya di Bank, bukan ke perusahaan karena perusahaan bukan lembaga keuangan, dimana ketika karyawan melakukan pinjaman ke Bank, bisa melunasi hutangnya ke perusahaan, namun hanya beberapa orang saja yang melakukannya," ulas Flora.
Flora memaparkan, upaya akhir yang pihaknya lakukan untuk mengembalikan kerugian perusahaan dari tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum karyawan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum, yang akan segera ditindaklanjuti dan diproses.
"Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 31 Juni 2023 lalu, saya sudah melaporkan kepada pemegang saham, terkait kondisi terakhir keuangan perusahaan yang sudah tidak mampu lagi menopang biaya operasional perusahaan. Selain itu, total aset perusahaan juga sudah saya laporkan di dalam forum RUPS tersebut," papar Flora.
Lebih lanjut Flora memaparkan, berdasarkan salinan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) UKM Kapuas Hulu, tanggal 5 November 2015, bahwa modal dasar (penyertaan modal) PT. UKM Kapuas Hulu yaitu sebesar Rp15 miliar, dimana modal yang disetor atau ditempatkan pertama kalinya yakni sebesar Rp8,20 miliar atau dibaca 8 miliar, 20 juta rupiah.
Sementara berdasarkan salinan akta berita acara RUPS Luar Biasa PT. UKM Kapuas Hulu pada tanggal 13 Desember 2017 lalu, ada penambahan saham sebanyak 400 saham, dengan jumlah nominal Rp4 miliar (penyertaan modal yang kedua kalinya dari Rp15 miliar), sehingga ada penambahan saham sebanyak 1.200 saham, dengan nilai nominal seluruhnya (total) yaitu sebesar Rp12.020.000.000 atau dibaca 12 miliar, 20 juta rupiah.
"Dari modal dasar yang sudah ditempatkan dan disetor tersebut, berarti masih ada sisa sebesar Rp2.980.000.000 atau dibaca 2 miliar, 980 juta rupiah. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Kapuas Hulu untuk tidak mencairkan sisa dari modal dasar PT. UKM Kapuas Hulu tersebut, selain telah melakukan restrukturisasi internal, dimana selaku Dewan Direksi yang baru, hal tersebut sudah pernah kami sampaikan kepada pemegang saham bahwa kami hanya mengelola sisa dari penyertaan modal sebesar Rp4 miliar, yang pada waktu itu sisanya tinggal Rp512 juta lebih," terang Flora.
Ditegaskan Flora, terhadap sisa dari penyertaan modal tersebut, pihaknya juga sudah pernah menyampaikan bahwa kondisi keuangan sebesar itu tidak memungkinkan untuk mendukung operasional perusahaan, sehingga perlu penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kapuas Hulu HEBAT, sebagai penguatan struktur permodalan.
Flora juga mengatakan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2023 (kemarin), seluruh karyawan PT. UKM Kapuas Hulu yang berjumlah 19 orang, telah menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan atas dasar Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor 500.2.2.1/2042/SETDA/EKBANG, yang dibuat di Putussibau 24 Juli 2023, perhal pemberhentian sementara operasional PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu berdasarkan hasil evaluasi terhadap PT. UKM Kapuas Hulu yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Padahal, jauh sebelum surat edaran tersebut terbit, Direksi PT. UKM telah memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawan, khususnya terhadap karyawan yang bermasalah, yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran dan kecurangan, namun kami tidak bisa melakukan pemecatan karena ada intervensi dari beberapa pihak yang diduga memiliki kepentingan, dimana sebagian besar karyawan PT. UKM adalah terindikasi titipan, sehingga Direksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan. Tapi yang menjadi tanda tanya kami mengapa saat ini mereka baru melakukan pemecatan terhadap seluruh karyawan, kenapa tidak dari dulu mengiyakan atau menyetujui usulan kami," sebut Flora.
Flora menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu seakan panik sehingga seolah baru menyadari atas adanya permasalahan di PT. UKM yang terus merugi dari tahun ke tahun tersebut, dimana permasalahan tersebut terjadi sudah bertahun-tahun lamanya bahkan sejak awal perusahaan tersebut beroperasi dan bukan merupakan rahasia lagi melainkan sudah diketahui oleh masyarakat luas, namun Pemerintah Daerah baru akan melakukan Monev dan RUPS Luar Biasa.
"Andai saja Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melakukan Monev secara berkala, maka kerugian dapat dicegah sehingga masalah tersebut sudah ada solusinya bagi perusahaan. Namun, ini kesannya seperti pembiaran, dimana apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, termasuk dalam RUPS, terkait permasalahan dan solusi yang kami sampaikan seakan tidak digubris oleh Pemerintah Daerah," beber Flora.
Sebagaimana diketahui, terdapat lima poin dalam surat Bupati Kapuas Hulu tersebut, diantaranya restrukturisasi organisasi dan management agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan dan profesional, melakukan PHK terhadap semua karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan melakukan RUPS Luar Biasa dalam rangka keberlanjutan PT. UKM Kapuas Hulu.
Adapun surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri terkhusus kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Republik Indonesia di Jakarta, Gubernur Kalimantan Barat terkhusus kepada Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Wakil Bupati Kapuas Hulu di Putussibau, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau, Region Manager Retail VI Kalimantan di Balik Papan, SBM III Kalimantan Barat wilayah Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau dan Melawi, serta Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, menyatakan, penutupan sementara PT. UKM tersebut dilakukan karena antara pendapatan dengan biaya operasional tidak sebanding, sehingga sulit dipertahankan berjalannya SPBU tersebut.
"Makanya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu, bagaimana solusi terbaik agar PT. UKM tersebut nantinya masih bisa beroperasi sebagaimana harapan kita bersama," ujar Sekda dihubungi via WhatsApp, Rabu (02/08/2023) siang.
Ditanya terkait penyertaan modal yang masih tersisa, yang belum dicairkan oleh Pemda setempat, yaitu sebesar Rp2 miliar, 980 juta dari Rp15 miliar modal dasar, dimana penyertaan modal dari Rp15 miliar tersebut baru dua kali dicairkan, pertama sebesar Rp8 miliar, 20 juta (tahun 2015 sejak pendirian), dan kedua sebesar Rp4 miliar (tahun 2017), yang artinya masih tersisa sebesar Rp2 miliar 980 juta, namun hingga berita ini diturunkan, Sekda tidak (belum) menjawab pesan WhatsApp awak media ini, dimana pesan WhatsApp tersebut dikirim pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 11.46 WIB, tetapi hanya dibacanya saja (centang biru). (Noto)
Kayaknya pimpinan ataupun direktur disitu tidak mumpuni ...NOL, akibatnya ditutup...
BalasHapus