Polsek Jongkong Ungkap Kasus Pencurian Speedboad, Dua Pelaku Diamankan
Dua terduga pelaku kasus pencurian speedboat di wilayah Kecamatan Jongkong. |
Dua orang terduga pelaku tersebut yakni RW (23) yang merupakan warga Desa Jongkong Kiri Tengah dan MR (16), yang juga merupakan warga Desa Jongkong Kiri Tengah.
"Peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2023 lalu. Sedangkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Kapuas Hulu pada Minggu, 20 Agustus 2023, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Jongkong, Iptu Jubaedi, Selasa (22/08/2023).
Dijelaskan Kapolsek, dari rangkaian hasil penyelidikan, barang bukti dijual oleh terduga pelaku kepada A, yang beralamat di Dusun Rakit, Desa Dalam, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan harga Rp4 juta.
"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mesin speedboat 3,3 HP/PK tersebut benar milik pelapor yang hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Jongkong pada tanggal 22 Juli 2023 lalu, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan," ungkap Kapolsek Jongkong. (Noto)
Tidak ada komentar