Rokok Ilegal Marak Beredar di Putussibau, Ratusan Dus Dibongkar dari Truk Tertangkap Kamera
Ratusan dus yang diduga berisi rokok ilegal, saat dibongkar dari truk ekspedisi di salah satu toko di Kota Putussibau, berkode BR. |
Tidak tanggung-tanggung, ratusan dus rokok berbagai jenis dan merk tersebut dipesan dari Pontianak oleh para Bos-bos yang memiliki toko-toko besar, yang merupakan agen rokok tidak resmi di wilayah tersebut.
Pemesanan rokok yang diduga tidak resmi itu dikirim melalui jasa pengiriman barang yaitu truk ekspedisi dari Pontianak ke Putussibau.
Saat truk ekspedisi, yang muatannya diduga didominasi oleh ratusan dus rokok berbagai jenis dan merk tersebut tiba di Kota Putussibau, awak media ini memergoki pekerja bongkar muat, yang sedang membongkar muatan berupa puluhan kardus besar di salah satu toko di Kota Putussibau, Rabu (19/07/2023) pagi.
Saat pekerja membongkar ratusan dus yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu toko di Kota Putussibau. |
Puluhan dus yang diduga berisi berbagai jenis dan merk rokok yang dibongkar dari truk ekspedisi ke salah satu toko di Putussibau tersebut tertangkap kamera ponsel milik awak media ini (dokumentasi berupa foto dan video).
Adapun modus pemberian nama pada kardus yang berisi rokok yang diduga ilegal tersebut menggunakan kode-kode khusus (tertulis) pada masing-masing kardus, seperti bertuliskan BR dan nama-nama toko yang melakukan order (pemesanan).
Dus yang memiliki kode BR, yang ternyata berisi rokok yang diduga ilegal. |
Di Putussibau sendiri, rokok yang diduga tidak resmi alias ilegal atau memiliki pita cukai berbeda tersebut biasanya dijual dengan harga lebih murah dari rokok yang memiliki pita cukai asli, dimana peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Putussibau kian marak. Bahkan dijual bebas dan secara terang-terangan di sejumlah warung-warung kecil.
Namun, keberadaan rokok tidak resmi di toko-toko besar atau di toko-toko kelontong, modus penjualannya kebanyakan tidak dilakukan secara terang-terangan, dimana rokok ilegal disembunyikan dengan barang-barang lainnya agar tidak diketahui oleh pihak terkait sehingga sampai saat ini perdagangan rokok ilegal di wilayah Putussibau dan sekitarnya terus berlangsung, apalagi tiap-tiap agen tidak resmi sudah memiliki banyak pelanggan masing-masing, baik pelanggan dari dalam kota maupun dari luar kota Putussibau.
Sejumlah rokok ilegal yang dijual bebas di Kota Putussibau. |
Disebutkan pula bahwa, memproduksi maupun mengedarkan (menjual) rokok yang memiliki pita cukai berbeda, bekas, palsu dan tanpa pita cukai (polos), adalah termasuk dalam kategori tindak kejahatan.
Adapun berdasarkan Undang-Undang RI tentang cukai, pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56.
Sedangkan bunyi dalam Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tersebut yakni "Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana".
Khusus pasal 54 berbunyi "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Pasal 56 berbunyi : "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Untuk diketahui, awak media ini telah mengantongi nama-nama yang diduga agen maupun Bos-bos pemilik toko-toko besar, yang merupakan distributor rokok yang diduga ilegal tersebut.
Awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada salah satu pemilik toko yang disinyalir mengorder puluhan dus rokok tersebut, dengan langsung mendatangi tokonya.
Saat tiba di toko yang dimaksud, awak media ini pun menanyakan kepada salah seorang karyawan toko tersebut siapa pemilik toko, dan karyawan toko pun menunjukkan.
Awak media ini pun memperkenalkan diri, kemudian menyampaikan maksud dan tujuan perihal kedatangan, yaitu untuk mengkonfirmasi terkait informasi yang diperoleh bahwa pemilik toko diduga merupakan salah satu dari beberapa orang yang mengorder rokok ilegal di Putussibau.
Awalnya, yang diduga istri dari pemilik toko tersebut sempat berbohong kepada awak media ini, dimana ia mengatakan bahwa pemilik toko sedang keluar.
"Pemilik toko (Bos-nya) lagi keluar," singkatnya, Kamis (20/07/2023) sore.
Namun, tidak berselang lama, pemilik toko tiba-tiba muncul dari dalam toko tersebut.
Singkat cerita, awak media ini pun menyampaikan maksud dan tujuan perihal kedatangan. Awak media ini juga menunjukkan tanda pengenal, mulai dari kartu Pers yang dikeluarkan oleh perusahaan media (Pers) tempat ia bekerja, serta karu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Dalam keterangannya, pemilik toko membantah bahwa rokok yang di-ordernya tersebut adalah rokok ilegal, karena kata dia, yang memiliki kewenangan untuk menyatakan legal atau tidaknya rokok yang ia jual, adalah pihak Bea Cukai.
"Setiap beberapa bulan, pihak Bea Cukai selalu datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual di sini, tapi saat melakukan pemeriksaan, mereka tidak pernah menyatakan atau tidak menemukan rokok ilegal yang dijual di sini," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa di dalam dus yang dibongkar dari truk tersebut belum tentu isinya rokok.
"Dari mana bapak tahu bahwa di dalam dus yang dibongkar dari truk itu isinya rokok, bisa saja isinya barang lain, apakah bapak bisa memastikan bahwa isinya itu adalah rokok," tantangnya dengan kalimat tanya kepada awak media ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, yang mengorder rokok di Kota Putussibau bukan saja dirinya sendiri, namun ada pula beberapa Bos-bos pemilik toko-toko besar lainnya.
"Apakah bapak sudah cek di toko-toko lain, seperti toko-toko di pasar pagi," katanya kembali bertanya.
Selain itu, ia juga sempat menolak awak media ini untuk mengambil dokumentasi sampel rokok yang ada di tokonya tersebut, padahal sebelumnya awak media ini telah meminta izin terlebih dahulu.
"Jangan diambil foto, saya berhak menolak. Kecuali yang punya ranah atau yang punya kewenangan, yaitu pihak Bea Cukai," tuturnya.
Usai dari toko tersebut, pada hari yang sama, awak media ini pun menemui salah seorang pemilik toko lainnya, yang juga disebutkan telah mengorder barang yang sama (rokok) dengan toko sebelumnya, sebagaimana nama-nama (toko-toko) yang mengorder, yang telah dikantongi oleh awak media ini.
Pemilik toko tersebut pun mengakui bahwa memang benar dirinya melakukan pemesanan rokok dalam waktu yang bersamaan dengan beberapa Bos-bos toko lainnya termasuk toko F, yang sebelumnya membantah.
"Iya benar, isi di dalam dus yang dibongkar di toko F itu adalah rokok. Saya sama-sama pesan, tapi saya pesan sedikit, dan yang paling banyak pesan adalah toko F yaitu sekitar 50 dus," ujarnya.
Terpisah, beberapa hari berikutnya, pemilik toko lainnya yang juga diketahui melakukan pemesanan rokok, yang nama tokonya telah dikantongi oleh awak media ini, mengakui bahwa dirinya memang mengorder rokok dari Pontianak, beberapa hari lalu.
"Iya benar bang, saya memang ada order rokok, karena penjualan rokok ini bukan merupakan rahasia umum lagi," katanya, Selasa (25/07/2023) siang.
Dia juga mengatakan bahwa pihak bea cukai sering melakukan pemeriksaan, namun mereka (pihak bea cukai) tidak pernah menyatakan bahwa rokok-rokok yang dijualnya tersebut ilegal.
"Kalau rokok-rokok yang kami jual ini ilegal, mengapa saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak bea cukai, tidak dilakukan penyitaan, mereka hanya menempelkan poster yang bertuliskan GEMPUR ROKOK ILEGAL," terangnya.
Di tempat terpisah pula, salah seorang pemilik toko lainnya mengatakan bahwa pihak Bea Cukai Badau hampir setiap dua bulan sekali melakukan pemeriksaan, namun ketika melakukan pemeriksaan, mereka tidak pernah menyatakan bahwa rokok yang ia jual di tokonya adalah rokok ilegal.
"Kami ini semacam korban pembodohan, dimana rokok ini sengaja disuruh beredar di toko-toko, tapi kami tidak tahu yang mana yang ilegal, karena saat bea cukai melakukan pemeriksaan tidak ada yang disita," katanya, Selasa (25/07/2023) sore.
Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C), Nanga Badau, Heri Purwanto, ketika dikonfirmasi ada berapa kategori (ciri-ciri) rokok yang dinyatakan ilegal oleh pihak bea cukai, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail, sehingga ia mengarahkan untuk berdiskusi dengan Kepala Seksinya (Kasi-nya).
"Secara lapangan saya nggak tau detail mas, nanti saya arahkan ke Kasi saya untuk bisa diskusi langsung ya. Selasa Kasi saya ada acara di Putussibau, biar sekalian ngopi-ngopi aja. Namun secara umum kalau rokok ilegal itu nggak ada pita cukainya, kalau ada pitanya itu legal. Nanti detailnya sama Kasi saya pak Rudy," katanya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (07/08/2023) sore.
Kemudian awak media ini pun menanyakan terkait rokok dengan pita cukai berbeda, Kepala Bea Cukai Nanga Badau menjawab bahwa itu masih legal hanya kurang bayar.
"Itu masih legal hanya kurang bayar. Biar saya nggak salah jelasin, nanti aja ya mas sama pak Rudy," katanya kembali mengarahkan awak media ini untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasinya.
Awak media ini pun kembali menanyakan terkait sanksi berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang cukai, terkait rokok yang memiliki pita cukai berbeda tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut belum dijawab (tidak direspon).
Selain itu, awak media ini pun sampai saat ini tidak dipertemukan dengan Kasinya sebagaimana yang ia katakan sebelumnya.
Adapun berdasarkan yang telah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai sebagaimana pemasangan poster yang berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar, yang banyak dipasang (ditempelkan) di toko-toko, yang dilihat awak media ini, terdapat empat kategori (ciri-ciri) rokok yang dinyatakan melanggar undang-undang cukai (ilegal), yaitu rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Menurut bea cukai sendiri pada laman resminya, pemasangan poster berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar, yang bertajuk “GEMPUR ROKOK ILEGAL“ itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia, dimana rokok ilegal yang tidak memenuhi standar produksi tersebut sangat buruk bagi kesehatan. Selain itu, rokok ilegal tersebut juga tidak membayar cukai penuh, sehingga merugikan negara.
Namun, anehnya, program yang dikeluarkan oleh pihak bea cukai, yang bertajuk "GEMPUR ROKOK ILEGAL" itu tidak sesuai fakta di lapangan atau bertolak belakang, dimana masih banyak rokok ilegal yang tidak memenuhi standar produksi tapi tidak ditindak oleh pihak bea cukai saat melakukan pemeriksaan, bahkan rokok yang tidak memiliki pita cukai sama sekali, sangat marak beredar (dijual), khususnya di wilayah Putussibau dan sekitarnya, dan tidak menutup kemungkinan di wilayah Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Poster yang bertajuk GEMPUR ROKOK ILEGAL, yang dipasang oleh pihak Bea Cukai, di salah satu toko di Kota Putussibau. |
Khusus rokok yang dijual secara legal atau resmi, memiliki pita cukai yang cukup bayar dan sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya maupun nama produk pada kemasan rokok tersebut.
Memang, dalam pengujian keaslian, membutuhkan alat khusus yang hanya dimiliki oleh otoritas berwenang. Namun, bukan berarti sebagai masyarakat awam, tidak bisa membedakannya. Oleh karena itu, dibutuhkan kejelian untuk membedakan yang mana produk rokok yang sah (legal) dan yang mana produk rokok yang tidak sah (ilegal).
Salah satu cara mudah membedakan yang asli dan palsu yaitu dengan cara mencocokkan jumlah batang rokok pada kemasan, dengan yang tertera pada pita cukai, dimana jumlah batang pada keduanya haruslah sama. Apabila jumlahnya berbeda, maka sudah dipastikan pita cukai tersebut palsu.
Dikutip dari laman resmi Bea Cukai (beacukai.go.id), menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap persaingan yang tidak sehat antara produsen rokok legal dengan yang ilegal, melainkan pula sangat merugikan negara dan sangat buruk bagi kesehatan.
Dalam mengatasi dampak negatif tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai RI terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, dengan tajuk “GEMPUR ROKOK ILEGAL“.
Pada laman resminya tersebut, pihak bea cukai menyebutkan menggandeng media, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Selain media, pihak bea cukai juga telah menyuarakan ke seluruh warga masyarakat, TNI, Polri, Satpol PP, Pemda, LSM dan pihak-pihak lainnya, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dalam rangka membuat efek jera kepada para distributor rokok ilegal.
Atas hal tersebut, pemerintah melalui instansi terkait diharapkan untuk menindak tegas para pelaku, khususnya agen penjualan rokok ilegal yang mengorder secara besar-besaran, dalam rangka untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal di Putussibau dan di Kapuas Hulu pada umumnya.
Adapun jenis atau merk-merk rokok yang diduga ilegal, yang beredar di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya di Kota Putussibau dan sekitarnya diantaranya yakni Rokok FIM, VILAZ, Trump, Djati Mid, Djati Solid, Brand Djati, Djati Premium dan bahkan rokok yang tidak memiliki pita cukai sama sekali (tanpa pita cukai), yang sudah jelas-jelas ilegal yaitu rokok ERA dan Parkway dengan berbagai varian rasa, masih beredar marak, serta masih banyak lagi jenis dan merk-merk rokok lainnya yang diduga ilegal, yang melanggar undang-undang cukai, sebagaimana yang telah ditetapkan Bea Cukai RI.
Pada laman resminya pula, pihak bea cukai sendiri membuka layanan untuk masyarakat, dimana apabila masyarakat melihat atau menemukan peredaran ke-empat ciri-ciri rokok tersebut di atas, yaitu rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai berbeda, agar dapat melaporkannya kepada kantor bea cukai terdekat atau bisa melalui laman resmi bea cukai yakni www.beacukai.go.id atau bisa menghubungi layanan hotline 1500 225, serta bisa pula melalui media sosial Facebook, Instagram dan Twitter resmi bea cukai yaitu @beacukaiRI. (Noto)
Tidak ada komentar