Alami Trauma Usai Dikejar Polisi, Keluarga Korban Terduga Kasus Jual Beli Emas Minta Polisi Bertanggungjawab
Sadah, yang terbaring tak berdaya dan diakuinya bahwa dirinya mengalami trauma berat. |
Seorang ibu atas nama Sadah, yang merupakan korban laka lantas akibat aksi pengejaran yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat itu, memaparkan kronologis kejadian, dimana saat itu dirinya bersama saudari kembarnya atas nama Sanah, berangkat dari Mentebah untuk pulang ke rumahnya di Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu.
Berdasarkan keterangan Sadah, sesampainya di Mungguk Adoh (Perbatasan antara Kecamatan Mentebah dan Bunut Hulu), mereka melihat ada beberapa orang yang tidak dikenal, menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil berada di tepi jalan, dimana orang yang tidak dikenal itu meminta mereka untuk berhenti, namun mereka tidak berhenti karena merasa takut, sebab mereka mengira bahwa orang yang tidak dikenal tersebut hendak berniat jahat kepada mereka, seperti mau membegal, merampok, membunuh atau memperkosa, apalagi suasana di sekitar wilayah tersebut dalam keadaan sepi dan gelap (malam).
"Karena kami tidak mau berhenti, akhirnya mereka pun mengejar kami. Ada dua orang di atas motor (berboncengan) yang mengejar kami itu. Dalam pengejaran itu kami terus dipepet sambil berkata lepas bu lepas tasnya," kata Sadah menirukan perkataan orang tak dikenal tersebut, kepada awak media ini, Jumat (1/9/2023).
Dalam pengejaran itu, lanjut Sadah, ia sempat tarik menarik tas yang dibawanya, dengan orang yang tidak dikenal tersebut, dan ia pun terus dipepet, sehingga pada akhirnya ia bersama saudari kembarnya itu pun terjatuh dan sepeda motornya pun didorong ke bawah oleh orang tak dikenal tersebut, kemudian ia pun tidak ingat lagi setelah itu dan baru sadar setelah warga datang.
"Saat kami sadar, kami sudah kehilangan tas kami dan kami pun dibawa warga ke Puskesmas Bunut Hulu, sementara motor kami sudah berada di bawah (di luar bahu jalan)," terangnya.
Terkait isi yang ada di dalam tas tersebut, ia menjelaskan, seingatnya hanya berisi uang tunai sebanyak hampir Rp50 juta. Dirinya pun membantah bahwa tidak ada emas maupun timbangan di dalam tas itu, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian sebelumnya, yang ia ketahui di beberapa media.
"Uang itu bukan untuk jual beli emas, tapi ada orang Mentebah yang mau pinjam, namun karena kesepakatan dalam peminjaman uang itu tidak sesuai perjanjian awal, maka tidak jadi kami pinjamkan, sehingga uang itu kami bawa pulang kembali" jelasnya.
Atas kejadian yang dialaminya itu, ia mengaku mengalami trauma sampai saat ini.
Sanah, saudari kembar dari Sadah, yang juga terbaring tak berdaya dan diakuinya pula bahwa dirinya mengalami traumatis. |
"Kami ini merasa menjadi korban ketidakadilan, dimana kami yang merasa menjadi korban pembegalan dan korban kecelakaan lalu lintas, tapi kami pula yang akan dijadikan sebagai tersangka. Ibarat pepatah mengatakan bahwa sudah jatuh tertimpa tangga pula," tuturnya.
Ia berharap kepada pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu, agar memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan terhadap dirinya dan saudari kembarnya, supaya tidak menjadikan mereka sebagai tersangka karena mereka merasa tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Saat ini kami dalam kondisi sudah tidak berdaya lagi, dimana kami masih dalam kondisi sakit dan mungkin saya akan mengalami cacat seumur hidup karena tidak bisa berjalan akibat kejadian jatuh dari motor tersebut. Biaya pun sudah banyak kami keluarkan untuk berobat sehingga saat ini kami tidak memiliki apa-apa lagi. Berobat pun sudah kami hentikan karena kehabisan biaya. Kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengembalikan uang kami yang telah diambil itu," pintanya.
Sementara itu, Rusli, yang merupakan saudara kandung (saudara sulung) dari kedua korban, meminta kepada pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Kalau pun kedua saudari kandungnya tersebut melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum, namun jangan melakukan penangkapan dengan cara yang melanggar hukum (prosedur), yaitu dengan cara yang membahayakan nyawa dan merampas. Apalagi mereka adalah perempuan.
"Saya minta tanggung jawab dari pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, atas musibah yang telah terjadi terhadap kedua saudari kandung saya ini, dimana akibat kejadian tersebut, saudari kandung saya mengalami cacat permanen dan yang anehnya lagi, ketika kedua saudari kandung saya mengalami musibah saat itu, tidak langsung ditolong oleh mereka, tapi mereka hanya mengambil tasnya saja," kesalnya.
Atas tindakan pihak Kepolisian (oknum) terhadap kedua saudari kandungnya tersebut, Rusli mengaku sangat kecewa dan sangat menyayangkan hal itu, sehingga ia berharap kepada para petinggi Polri, yang ia yakini masih memiliki hati nurani, agar menindak secara tegas oknum yang melakukan hal tersebut.
"Mereka (oknum Kepolisian yang dimaksud) tidak ubah seperti perampok yang haus akan hak milik atau harta orang lain, dimana ini merupakan begal bermodus Polisi. Saya minta kepada petinggi Polri untuk menindak tegas oknum tersebut,' harap Rusli.
Terpisah, M. Dahar, yang merupakan perwakilan keluarga, menyatakan bahwa, dalam peristiwa itu banyak kejanggalan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bersangkutan, khususnya terkait aksi dalam melakukan penangkapan terhadap korban, salah satunya adalah mulai dari aksi pencegatan hingga pengejaran.
"Kalaulah itu memang dalam rangka penangkapan karena dugaan kasus transaksi emas ilegal, tapi mengapa penangkapan tidak dilakukan pada saat mereka bertransaksi. Selain itu, saat dilakukan pencegatan hingga pengejaran, tidak memperlihatkan atau menunjukkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Kemudian yang kami juga tidak terima kenapa pihak penjual tidak ditangkap," ungkapnya penuh tanya.
Tak hanya itu, lanjut Dahar, kejanggalan lainnya juga pada saat pengambilan barang yang sudah diincar sebelumnya, yaitu tas korban, mengapa diambil pada saat target dalam keadaan tidak sadar karena mengalami kecelakaan, dan yang paling miris adalah korban tidak segera dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Apa yang dilakukan oleh oknum Polisi ini tidak sesuai dengan prosedur hukum, maka kami menganggap hal ini cacat hukum, dimana sebenarnya hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh pihak Kepolisian, karena ini mencoreng nama besar institusi Kepolisian," bebernya.
Dahar meminta kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, Kapolres Kapuas Hulu, agar memeriksa para oknum yang terlibat melakukan upaya penangkapan dengan cara yang melanggar prosedur hukum dan tidak manusiawi itu, dimana apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka harus dinonaktifkan.
"Kami juga meminta yang katanya barang bukti yang disita itu, agar dikembalikan kepada korban. Selain itu, kami juga meminta kepada pihak Kepolisian yang terkait, agar bertanggungjawab atas biaya pengobatan dan termasuk biaya hidup korban karena korban tidak bisa melakukan aktivitas lagi akibat kejadian tersebut. Kalau hal tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan Kapolres Kapuas Hulu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan Kanit Buser ke Propam Polda Kalbar, serta akan kami tembuskan pula ke Kapolri karena ini sudah melampaui batas, dimana mereka melakukan tindakan tidak berdasarkan KUHAP," ungkap Dahar.
Adapun atas kejadian kecelakaan akibat pengejaran tersebut, korban atas nama Sanah, selain mengalami traumatis yang mendalam sampai saat ini ketika mengingat peristiwa yang dialaminya itu sebagaimana yang ia ceritakan, ia juga mengalami lutut retak sehingga tidak dapat berjalan dan diperkirakan akan mengalami cacat seumur hidup, serta di bawah pelipis matanya tergores sehingga berdasarkan pengakuannya bahwa penglihatannya saat ini kabur atau tidak jelas.
Sedangkan saudari kembarnya, Sadah, mengalami luka lecet di bagian tangan kanan, bahu sebelah kiri patah dan luka di bagian belakang kepala serta diakuinya mengalam traumatis yang sangat mendalam pula, dimana kedua korban hingga saat ini masih dalam kondisi terbaring dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Mereka juga mengaku sudah menghabiskan biaya lebih dari Rp70 juta untuk berobat termasuk biaya operasi, namun belum sembuh dan pengobatan dihentikan karena sudah kehabisan biaya.
Sebelumnya, dalam peristiwa tersebut, warga Kapuas Hulu sempat dihebohkan dengan kabar pembegalan yang terjadi di Jalan Lintas Selatan, wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, beberapa bulan lalu, tepatnya pada Kamis (27/07/2023) malam.
Kabar pembegalan tersebut beredar melalui postingan warganet di salah satu media sosial (Instagram) dan di beberapa grup WhatsApp, yang disertai dengan foto dua orang korban (ibu-ibu), yang kondisinya bersimbah darah, dengan mengalami luka di bagian tangan, kaki dan wajah.
Kabar yang beredar tersebut juga sempat simpang siur, dimana ada pula beberapa warga yang mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi itu bukan pembegalan, melainkan perampasan terhadap barang yang dibawa oleh pengendara sepeda motor setelah pengendara tersebut terjatuh dari motornya.
Atas hal tersebut, media ini pun melakukan konfirmasi kepada Ps. Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, kala itu.
Dalam keterangannya kala itu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan kronologis kejadian berdasarkan laporan dari anggotanya, yakni berawal ketika Tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi (jual beli) emas illegal, yang dilakukan oleh seseorang, dimana berdasarkan informasi yang diterima bahwa seseorang tersebut menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Beat berwarna putih, dengan No Pol KB 3740 FN di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim melihat kendaraan tersebut melintas di Jalan Lintas Selatan, di perbatasan antara Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Bunut Hulu, yang dikendarai oleh dua orang perempuan, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut," kata Iptu Rinto, dihubungi Kamis (27/07/2023) tengah malam kala itu.
Dijelaskan Rinto, pada saat Tim melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, si pengendara berusaha melarikan diri, sehingga hampir menabrak salah satu anggota Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu, namun anggota tersebut dapat menghindar dan si pengendara terus melaju ke arah jalan Lintas Selatan menuju Kecamatan Bunut Hulu, kemudian Tim terus mengejar kendaraan tersebut.
"Saat melakukan pengejaran, Tim menemukan bahwa kendaraan tersebut telah terjatuh di sisi kiri Jalan Lintas Selatan wilayah Kecamatan Bunut Hulu, kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun langsung bergegas menghampiri kendaraan yang terjatuh tersebut dan melihat si pengendara telah mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor tersebut. Jadi, kejadian ini bukan begal sebagaimana informasi yang beredar di media sosial," jelas Iptu Rinto, kala itu.
Dijelaskannya lebih lanjut, barang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut yaitu berupa satu buah tas berwarna hitam, selanjutnya Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu berniat membawa pengendara (dua ibu-ibu) yang terjatuh dari sepeda motornya tersebut ke Puskesmas terdekat, namun justru mereka menolak untuk dibawa ke Puskesmas terdekat atau ke Rumah Sakit.
"Selanjutnya tim mengamankan satu buah tas berwarna hitam yang diduga berisikan emas ilegal, yang kemudian tas tersebut dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu," ungkap Iptu Rinto.
Adapun isi dari tas berwarna hitam milik pengendara sepeda motor yang diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu tersebut berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu kepada awak media ini pada keesokan harinya, tepatnya pada Jumat (28/07/2023) pagi, yakni uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 499 lembar, yang apabila dijumlahkan sebanyak 49 juta, 900 ribu rupiah, kemudian uang pecahan Rp10 ribu sebanyak enam lembar, yang apabila dijumlahkan sebanyak 60 ribu rupiah.
Selanjutnya uang pecahan Rp5 ribu sebanyak dua lembar, yang apabila dijumlahkan sebanyak 10 ribu rupiah, uang pecahan Rp2 ribu sebanyak dua lembar, yang apabila dijumlahkan sebanyak 4 ribu rupiah dan uang pecahan seribu sebanyak satu lembar atau berjumlah seribu rupiah.
"Total uang tersebut yaitu Rp49 juta, 975 ribu (Rupiah)," terang Iptu Rinto Sihombing, Jumat (28/07/2023) pagi, kala itu.
Selain itu, lanjut Iptu Rinto, ada pula satu set timbangan emas beserta alat pemberat, satu buah besi berani (magnet) berwarna silver, satu buah Handphone lipat merk Samsung berwarna hitam, satu buah kepingan emas yang sudah dicor, satu bungkus kecil butiran emas yang masih berbentuk pasir yang belum dicor, satu buah kuas kecil, satu buah dompet berukuran sedang berwarna biru dan satu buah dompet berukuran kecil bermotif batik berwarna merah-putih serta satu buah buku tulis berwarna merah.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, dalam press release yang digelar pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu, menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan, dimana kedua ibu yang merupakan saudara kembar tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus transaksi emas ilegal atau jual beli emas dari hasil tambang ilegal. (Noto)
Tidak ada komentar